November 25, 2024

Edukasi KPK Penting Tingkatkan Peran Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan

suararakyatjatim.com – DPRD Kota Surabaya menerima kunjungan dari Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Senin (14/10/2024).

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, yang akrab disapa Cak Adi, menyambut baik kehadiran KPK. Ia menilai bahwa kunjungan ini merupakan kesempatan yang berharga untuk mendapatkan masukan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja DPRD.

“Besar harapan kami, dengan adanya pemaparan dari KPK terkait pencegahan korupsi, DPRD Kota Surabaya dapat melangkah dengan tepat dan tidak salah dalam mengambil kebijakan, sehingga kinerja kami semakin baik ke depannya,” ujar Adi Sutarwijono.

Adi juga menambahkan bahwa kehadiran KPK penting dalam mengingatkan peran anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, hak budgeting, dan legislasi.

“Semua ini dilakukan karena DPRD Kota Surabaya berperan sebagai mitra strategis pemerintah kota,” tegasnya.

Menurut Adi, pencapaian Kota Surabaya dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai nilai 97%, sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) berada pada angka 78%.

Sementara Didik Agung Widjanarko Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai titik-titik rawan korupsi yang perlu dihindari dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif.

Menurut Didik, DPRD memegang peran strategis namun rentan terhadap tindak pidana korupsi.

“Kunjungan ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan DPRD Surabaya tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa terjerat praktik-praktik korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didik mengungkapkan bahwa data KPK menunjukkan korupsi terbesar melibatkan sektor swasta, namun angka pelanggaran di kalangan DPRD juga tidak sedikit.

“Korupsi yang melibatkan pihak swasta sering terjadi karena melibatkan penyelenggara negara. Di sisi lain, angka korupsi di DPRD juga tinggi, karena pelanggaran umumnya melibatkan beberapa pihak,” ujarnya.

Didik menambahkan, jenis korupsi yang paling sering ditemukan adalah penyuapan, disusul oleh kasus pengadaan barang dan jasa. Ia juga menyoroti modus operandi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang sering kali menyalahi prosedur.

Menanggapi fenomena proyek yang dilaksanakan tanpa kontrak resmi, Didik menegaskan bahwa hal itu jelas melanggar aturan. Pemerintah daerah, menurutnya, wajib melaporkan setiap langkah pencegahan korupsi kepada KPK untuk meminimalisir potensi pelanggaran.

Ia juga mengingatkan mengenai delapan area rawan korupsi, yang meliputi penganggaran, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengelolaan aset daerah.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan meneruskan kasus tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Didik.

Didik memberikan apresiasi kepada Kota Surabaya yang sejauh ini memiliki nilai positif dalam upaya pencegahan korupsi.

“Menurut data KPK, Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang tidak pernah terlibat dalam kasus besar terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap capaian ini bisa terus dipertahankan,” tutupnya.(why)