suararakyatjatim.com – Warga RT 1 sampai RT 12, di Perum Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Menolak adanya pembangunan pasar, warga menilai bahwa pembangunan itu tidak punya izin resmi dari Dinas terkait.
Atas penolakan warga itu, Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (9/1/2025) sidak ke lokasi pembangunan pasar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz, mengatakan, setelah dikaji bersama, bahwa lahan yang rencananya akan dibangun pasar ternyata lahan Pemerintah Kota. Sehingga harus dibongkar karena ini lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau).
“Kita ketipu, awal itu kan dilakukan hearing di Komisi B. Disampaikan bahwa ini masih lahan pengembang, ternyata setelah kita sidak ternyata ini benar aset RTH,” kata Muhammad Faridz, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (9/1/2025).
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan, ijin soal pembangunan pasar di Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, tidak ada ijin yang masuk.
“Tidak ada ijin yang masuk ke DLH. Selain itu ke dinas dinas yang lain juga tidak mengizinkan, karena ini aset RTH. Sehingga RTH harus difungsikan sebagaimana fungsi RTH,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu Eko Arif Sujarwo, Ketua RT 12 menyampaikan, terima kasih kepada Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, yang telah menampung aspirasi warga Perum Pondok Maritim mulai RT 1 sampai RT 12. Dimana kami menolak dengan tegas pembangunan pasar yang akan didirikan oleh Ketua RW 6.
“Kami para Ketua RT 1 sampai RT 12 menolak dengan tegas adanya pembangunan pasar. Karena Ketua RW 6 tidak ada sosialisasi ke para Ketua rt terkait wacana pembangunan pasar,” katanya.
Lebih jauh diterangkan, bahwa Ketua RW 6 sebagai inisiasi pembangunan pasar juga tidak mempunyai bukti bukti perizinan baik dari RT maupun Dinas terkait.
“Kami meminta pembangunan pasar itu dibongkar dan sudah diberi izin oleh anggota dewan,” tutup dia.(why)