suararakyatjatim.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait tindak lanjut pengaduan warga atas penguasaan lahan di wilayah Jl. Kemudi Pabean Cantikan, Kamis (20/02/2025).
Dalam hearing tersebut hadir Camat Pabean Cantikan, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Ketua Yayasan Stichting Willem Versluis Surabaya, dan Law Firm DW & Partners sebagai pengacara Ibu Anne yang menyewa lahan.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, masalah ini sebenarnya soal sewa menyewa bukan jual beli lahan.
Ia menjelaskan, dalam hearing tadi akhirnya disepakati kedua belah pihak antara penyewa dan yang menyewa dengan 4 resume Pertama, sebagaimana perjanjian sewa menyewa yang berlaku, agar dilakukan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya sewa yang belum terbayarkan oleh Ibu Daisy Wilhelmina Mavis Warella -Pea kepada Yayasan/Stichting Willem Versluis Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Saudara Andri Irawan.
“ Begitu juga terkait kewajiban-kewajiban selanjutnya baik pihak penyewa maupun pihak Yayasan yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa,” ujar Yona Bagus Widyatmoko kepada wartawan usai hearing, Kamis (20/02/2025).
Selanjutnya, kata Yona, disepakati bersama bahwa kedua belah pihak akan menyelesaikan secara kekeluargaan, tanpa melakukan tindakan anarkis, serta Yayasan/Stichting Willem Versluis Surabaya bersepakat mencabut Surat Kuasa kepada Mulyono/Moch. Syamsul Arifin tanggal 1 Maret 2024 terkait pengurusan Pengosongan Lokasi Jl. Kemudi No. 1, Surabaya dan mengkomunikasikan secara baik jika terdapat tunggakan atau permasalahan wanprestasi perjanjian kepada para penyewa.
Dan ke empat, jelas Yona, disepakati bersama bahwa tidak ada pernyataan maupun tindakan terkait jual beli, pengalihan atau pengambilalihan obyek rumah Jl. Kemudi No. 1, Surabaya
“ Penyelesaian permasalahan perjanjian sewa menyewa kedua belah pihak agar dilaporkan kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya melalui surat resmi oleh Law Firm DW & Partners,” jelas Yona.
Dirinya menerangkan, karena pada dasarnya seperti yang tadi saya sampaikan ini problemnya adalah 50-50, dimana pihak penyewa itu pasti juga melakukan sebuah kesalahan, tetapi tadi pihak Verluis sendiri mengakui ketika kita menyampaikan bahwa apakah ada indikasi wanprestasi dari penyewa terkait dengan kontrak terakhir 8 Maret 2020 ke 8 Maret 2023.
“ Kalau memang menurut Anda ada wanprestasi dari penyewa, tunjukkan. Kalau Anda tidak bisa menunjukkan berarti wan prestasi, maka seandainya Anda melakukan pemutusan sepihak, berarti Anda melanggar hukum, dan kalau sama-sama kaku, larinya ke pengadilan,” terang Yona.
Ia kembali menegaskan, kalau memang bisa selesai tanpa harus ke meja pengadilan, maka itu yang diharapkan bersama. Karena kalau ketika kita maju di pengadilan, berarti kan ada konsekuensi biaya-biaya yang itu juga tidak diharapkan oleh kedua belah pihak.
Yona kembali menambahkan, Indonesia ini kan menganut asas musyawarah mufakat. Selama semuanya dilandasi oleh kebesaran jiwa, etika yang baik, dengan pikiran-pikiran yang positif, apapun permasalahan itu bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Dan itu terjadi di hari ini.
“ Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat, termasuk dalam hal ini negara yaitu, DPRD maupun pemerintah kota hadir terhadap setiap permasalahan-permasalahan yang menimpa warganya,” pungkas Yona.(yu)