suararakyatjatim.com – Komisi B DPRD Surabaya terus mendalami rencana penutupan Pasar Mangga Dua yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait peruntukan zona dan perizinan. Dalam upaya mencari solusi terbaik, pada rapat dengar pendapat DPRD Surabaya mengundang Satpol PP, Dinas DBMPTSP, Dinas DPRKPP serta seluruh pihak yang terlibat, terutama pemilik lahan dan para pedagang yang terdampak.
M. Machmud, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan dinas terkait, ditemukan fakta bahwa pengelola Pasar Mangga Dua tidak pernah mengurus perizinan resmi. Dinas Cipta Karya (DPRKPP), Dinas Koperasi Perdagangan (Dinkopdag), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengonfirmasi bahwa pasar tersebut menyalahi aturan dan beroperasi tanpa izin.
“Dari Cipta Karya, Dinkopdag, dan Satpol PP sudah dijelaskan bahwa pasar ini memang tidak memiliki izin dan menyalahi peruntukan. Satpol PP juga sudah berkomunikasi terkait rencana penertiban sejak tahun 2023 dan 2024,” ujar Machmud kepada pers pada Selasa (4/3/2025).
Lahan yang digunakan untuk pasar ini masih terkait dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebuah instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), karena merupakan bagian dari aset jaminan BLBI. Rencana penertiban sebenarnya telah diajukan oleh KPKNL kepada Satpol PP pada 16 Juni 2023, namun sempat tertunda karena pihak KPKNL tidak turut hadir dalam pertemuan.
“Ini yang kami pertanyakan, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan, padahal sudah ada komunikasi dengan pedagang yang bersedia direlokasi sejak Agustus 2023. Kami juga ingin mengetahui alasan ketidakhadiran pihak KPKNL dalam pembahasan sebelumnya,” lanjut Machmud.
Meskipun Pemkot Surabaya telah memastikan adanya pelanggaran dalam operasional Pasar Mangga Dua, Machmud menekankan bahwa DPRD Surabaya tetap perlu mendengar penjelasan dari KPKNL sebagai pemilik lahan. Sementara itu, Komisi B DPRD Surabaya juga berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah Pasar Surya untuk mencari lokasi pasar alternatif yang bisa menampung pedagang terdampak.
“Jangan sampai ada penutupan tanpa solusi relokasi yang jelas. Ini menyangkut nasib ratusan pedagang,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa Komisi B DPRD Surabaya meminta agar pembahasan kasus Pasar Mangga Dua dibuka kembali dengan mengundang KPKNL. Pembahasan lanjutan akan dimulai pada pekan mendatang guna memastikan langkah terbaik bagi semua pihak.
“Memang ada wacana penutupan, tetapi karena di dalamnya ada seribu stand dan delapan ratusan pedagang aktif yang harus direlokasi ke pasar-pasar milik Pemkot Surabaya, maka harus dipastikan mereka tetap bisa beraktivitas,” pungkas Fikser.(yu)