Surabaya (suararakyatjatim) – Dugaan ketidak netralan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Pilwali ternyata tidak hanya menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung. Tapi juga melukai hati sebagian warga Surabaya yang menginginkan perubahan.
Apalagi walikota dua periode itu sampai mengedarkan surat meminta warga Surabaya mencoblos Paslon yang diusung PDIP.
Ajakan Risma untuk mencoblos Eri-Armuji dikemas dalam surat ajakan datang ke TPS. Selain selembar ajakan untuk mendukung Eri yang berkop foto Risma, dalam amplop coklat yang berstempel Surat Bu Risma untuk warga Surabaya juga berisi pamflet paslon.
Dari itu, salah seorang warga melaporkan Risma ke Bawaslu Surabaya. Yanti Mala, mengaku kecewa dengan Risma. Di saat pandemi covid-19 yang di Surabaya mulai kembali tinggi, Risma malah terlibat aktif dalam pemenangan Eri-Armuji, bukan fokus menyelematkan kesehatan warganya.
“Sudahlah Bu Risma, covid-19 di Surabaya mulai tinggi lagi, apalagi ini menjelang masa akhir jabatan, jangan terlalu berambisi dengan jabatan, harusnya Bu Risma fokus mengakhiri masa jabatan dengan menuntaskan berbagai persoalan di Surabaya, bukan malah sibuk untuk memenuhi ambisinya mendapatkan kembali kekuasaan. Sebagai perempuan, saya kaget Bu Risma seperti itu,” ujarnya di sela-sela laporan ke Bawaslu.
“Surat itu mengandung unsur paksaan, harusnya Bu Risma membiarkan warganya memilih sesuai keinginannya, dan sebagai Walikota Surabaya harusnya menegakkan netralitas, agar jajaran di bawahnya patuh pada aturan, bukan malah mengabaikan netralitas yang harusnya dijunjung tinggi kepala daerah. Dan bu ciptakan demokrasi yang jujur, bersih dan indah, bukan malah dicederai dengan upaya-upaya yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Yanti menerangkan, Risma sebagai walikota Surabaya diduga melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang pemiluan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil wali kota, dan atau bupati dan wakil bupati.
“Juga diduga melanggar undang-undang PKPU nomor 4 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, dan atau bupati dan wakil bupati,” terangnya.
Tidak hanya itu, Risma juga diduga melanggar undang-undang pilkada pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Juga menabrak PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 24 ayat 3, pasal 29 ayat 3 dan pasal 33.
“Pada prinsipnya, kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Yanti juga melampirkan beberapa bukti dalam laporannya. Di antaranya, “Surat bu Risma untuk Warga Surabaya”, foto persiapan pembagian surat, dan rekaman wawancara yang mengirimkan surat.(why)