November 25, 2024

Warga Kertajaya Indah Bersikukuh Tolak Usaha Rumah Walet di Permukiman

Surabaya (suararakyatjatim) – Ketiga kali hearing DPRD Kota Surabaya terkait pengaduan warga Kertajaya Indah tentang rumah walet berjalan alot. Pasalnya warga meminta agar difungsikan kembali peruntukan perumahan, namun tidak diindahkan oleh Bin selaku owner rumah walet.

Abu Abdul Hadi kuasa hukum Agus Hartono warga Kertajaya Indah mengatakan, bahwa DPRD Kota Surabaya masih menindaklanjuti izin-izin rumah walet yang diterbitkan dinas terkait.

“Apakah hasilnya sesuai teknis dilapangan atau seperti apa temuamnya. Intinya kami tetap menginginkan difungsikan kembali seperti semula perumahan,” katanya, Senin (4/1/2021).

Soal usaha rumah walet termasuk umkm atau home industri, lanjutnya, Pemkot Surabaya yang mempunyai kewenangan menjawab tersebut.

Sedangkan kreteria dan aturan home industri seperti apa itu sudah dijelaskan oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya secara gamblang. Sebaliknya pemilik usaha rumah walet tidak bisa menjelaskan secara gamblang.

“Padahal aturan home industri tidak boleh mengerjakan lebih dari 10 orang, tapi karyawan di rumah walet ada 20 orang. Jadi kami minta tidak ada kegiatan industri dan nyaman untuk dihuni,” terangnya.

Mediasi berikutnya, kata Abu, pihaknya tetap kepada prinsip menginginkan kawasan pemukiman dikembalikan seperti semula.

“Intinya keluhan kami mengacu kepada Perwali 9/2007 terkait kebisingan, kepadatan, keramaian di rumah walet tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, James Kuasa Hukum owner rumah walet Bing Harianto mengatakan, pengaduan warga Kertajaya Indah hanya persoalan antar tetangga yang harus dipahami dan tidak seharusnya di bawah ke DPRD Kota Surabaya.

“Kami minta mediasi ini segera berakhir. Padahal keluhan-keluhan yang disampaikan pengadu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Apalagi terkait keluhan kebisingan masalah yang tidak bisa diukur, tidak ada alat ukurnya,” ucapnya.

Namun kali ini, James berharap DPRD Kota Surabaya sangat berfungsi seperti sediakala tidak berpihak kepada siapapun.

“Kami berharap ada solusi secara mufakat kedua belah pihak dari wakil rakyat. Jika tetap tidak menemui titik terang. Tentunya kami siap menghadapi jalur hukum dari pihak pengadu tersebut,” imbuhnya.

Anggota Komisi A Arif Fathoni mengatakan, pihaknya meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya agar mempertemukan kedua belah.

” Berbicara dari hati ke hati mudah-mudahan ada solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak tersebut,” ujar Fathoni.

Menurut Ketua Fraksi Golkar Surabaya ini, mengingatkan kepada Pemkot Surabaya bahwa problem masyarakat ini terjadi di banyak tempat.

“Kami berharap manakala mau menertibkan izin usaha di kawasan pemukiman agar benar-benar selektif dan menerapkan prinsip kehati-hatian,” lanjut dia.

Lanjutnya, karena semakin padatnya wilayah Surabaya perubahan peruntukan dari kawasan pemukiman menjadi tempat usaha tidak bisa dihindari.

“Kami berharap Pemkot harus benar-benar jeli meningkatkan kehati-hatiannya agar tidak timbul persoalan yang serupa,” ungkapnya.

Jika mediasi berikutnya berjalan buntu, kata Fathoni, tentu Komisi A DPRD Kota Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya agar bisa menjadi pedoman manakala ada permohonan perizinan baru tempat usaha di kawasan permukiman.

“Supaya menjadi bahan evaluasi Pemkot Surabaya agar tidak ada problematika sosial terulang kembali,” pungkas Fathoni.(why)