Surabaya (suararakyatjatim) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, pada awal tahun 2021, memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu 8.793,586 Gram berikut alat hisap sabu.
Menurut Wahyu Sabrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui zoom meeting menyebutkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini dari beberapa perkara hukum yang ditangani.
Mulai dari pidana narkotika, Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum.
“Hari ini kejaksaan tanjung perak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari penanganan perkara pada tahun 2020,” kata Wahyu Sabrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, melalui zoom meeting, Selasa (12/01/2021).
Ditambahkan Wahyu, pada bulan November sampai Desember tahun 2020, Kejaksaan Tanjung Perak menangani 104 kasus, yang diantaranya pidana narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 8.793,586 Gram.
Selain itu pada bulan yang sama juga menangani perkara UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, terkait dengan rekapan togel, senjata tajam hingga ATM.
Pada bulan Januari sampai Desember tahun 2020, telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19.541.089 gram. Dan juga memusnahkan 19 koli berisi pil double L sebanyak 1,9 juta butir.(why)