November 25, 2024

Diduga Tak Kantongi Izin, Budi Leksono: Operasional RS Siloam Patut Dihentikan

Surabaya (suararakyatjatim) – Rumah Sakit (RS) darurat Covid-19 Siloam dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut disampaikan Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya saat melakukan Inspeksi Mendadak ke 2.

Mengetahui pembangunan RS darurat Covid-19 Siloam hampir finishing itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta  pihak penegak perda atau Satpol PP Kota Surabaya untuk menghentikan operasional atau menyegel RS tersebut.

“Ketika melanggar, tidak ada ijinnya. Maka penegak perda segera menindaklanjuti. Kita berharap Satpol PP untuk berani bertindak tegas,” ujar Cak Bulek sapaan akrabnya, Rabu (17/2/2021).

Cak Bulek mengaku, bahwa kinerja Satpol PP Kota Surabaya yang terkesan landai dalam melakukan tindakan tegas.

“Padahal banyak tempat-tempat usaha lain yang melanggar perda langsung di tindak tegas. Yang jelas RS Siloam belum mengantongi izin dan peruntukan izin sebelumnya masih menggunakan yang lama tidak ada perubahan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Cak Bulek juga menjelaskan secara ideal pembangunan gedung harus melalui mekanisme yang benar secara hukum. Dimulai dari mengurus perizinan, baru dilanjutkan dengan aktifitas pembangunan.

“Bukan kita tidak mau membantu. Lah wong dari awal sudah menyalahi aturan.  Harusnya ijin dulu baru melakukan aktifitas, tapi ini melakukan aktifitas dulu baru nanti memproses ijin belakangan,” tandasnya.

Sedangkan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Hariyanto menyatakan, bahwa pihak Dinas Kesehatan Kota selama ini belum menerima permohonan izin operasional dari pihak siloam untuk mendirikan RS darurat covid-19.

“Intinya sampai sekarang belum ada izin sama sekali dari pihak Siloam. Dan, Dinas Kesehatan Kota Surabaya belum mengeluarkan surat apapun,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sesuai keputusan Menkes 230/2021 untuk pedoman mendirikan RS darurat covid-19 minimal ada jarak sekitar 20 meter.

“Jarak bangunan rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat COVID-19 dengan bangunan fungsi lain minimal 20 (dua puluh) meter apabila menggunakan ventilasi alami untuk kepentingan ventilasi, pencahayaan dan dilusi udara. Jika menggunakan ventilasi mekanik, maka syarat lubang pemasukan udara luar (supply air) letaknya harus sejauh mungkin, tidak kurang dari 7.5 m dari keluaran exhaust bangunan tersebut/gedung sebelahnya,” pungkasnya.(why)