Surabaya (suararakyatjatim) – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda No.8 Tahun 2012 Tentang, Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum DPRD Kota Surabaya menilai, pengusaha atau pihak swasta bisa mengelola parkir tepi jalan umum milik Pemkot Surabaya.
“Syaratnya, pengusaha wajib bayar dimuka secara penuh ke Pemkot Surabaya,”ujar anggota Pansus Revisi Perda Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, Baktiono di Surabaya, Selasa (13/04/21).
Ia menjelaskan, sebagian besar anggota Pansus berpendapatan, bahwa pihak swasta diperbolehkan mengelola parkir ditepi jalan umum milik Pemkot Surabaya, dan diakui jika dikelola swasta keuntungan PAD Kota Surabaya dari sektor parkir sudah pasti.
Misalnya, kata Baktiono yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini, Pemkot Surabaya menargetkan pendapat parkir di tahun 2021 sebesar 35 miliar dan jika ditawarkan ke swasta ditargetkan 50 miliar, sementara swasta bersedia ya lebih bagus.
“Berarti nilai target rupiah nya naik kan jika parkir tepi jalan umum pengelolaannya dikelola swasta,”tegas Baktiono.
Lebih lanjut Baktiono menjelaskan, dari data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat, jumlah parkir ditepi jalan umum aktif sebanyak 1.406 titik parkir. Dari jumlah tersebut tentu sangat potensial untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir tepi jalan umum.
“Untuk itu Pansus berencana mengundang pihak swasta untuk menawarkan pengelolaan parkir tepi jalan umum, sistemnya nanti lelang siapa yang tertinggi nilai penawarannya itu yang berhak mengelola parkir tepi jalan umum,”tutur Baktiono.
Dirinya kembali menambahkan, meski parkir tepi jalan umum dikelola pihak swasta, namun sistem, aturan, dan peraturan yang sudah dibuat oleh Pemkot Surabaya tidak bisa diganti begitu saja.
“Swasta tidak berhak merubah aturan meski mengelola parkir tepi jalan umum.”ungkapnya.(why)