November 25, 2024

Larangan Mudik, Polisi Sekat 13 Titik Masuk dan Exit Tol Surabaya

Surabaya (suararakyatjatim) – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya beserta instansi terkait melakukan penyekatan di 13 titik akses masuk Kota Surabaya dan exit tol.

“Penyekatan di 13 titik akses masuk Kota Surabaya dan exit tol ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah dari Pak Presiden. Yakni terkait larang mudik Lebaran 2021,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (20/4/2021).

Penyekatan ini, dijelaskan Teddy, dilakukan bersama gabungan Polri-TNI, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Linmas. Sesuai instruksi Presiden, masyarakat dilarang untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

“Kami juga melibatkan peranan Polsek jajaran dalam penyekatan titik-titik ini,” jelasnya.

Teddy menegaskan, akan dilakukan pemeriksaan screening pada tanggal 6-17 Mei 2021. Apabila dalam screening ditemukan ada yang mudik, seketika akan diminta putar balik. Begitu juga kalau dijunlai travel maupun angkutan umum melakukan mudik, secara tegas akan ditilang dan mobilnya dijadikan barang bukti.
Tindak tegas ini diakui Teddy diberlakukan secara nasional. Jadi setiap Provinsi dan di Kabupaten/Kota melakukan hal yang sama. Namun aturan itu ada pengecualian bagi aglomerasi atau suatu kesatuan daerah dan saling keterkaitan, seperti Gerbangkertasusila. Dan tentunya bukan terkait mudik, namun urusan pekerjaan.

“Pengecualian ini berlaku untuk mereka yang melakukan perjalan pekerjaan. Karena banyak pekerja di Surabaya ini yang berasal dari Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto. Tapi untuk yang mudik tetap dilarang,” tegasnya.

Untuk urusan pekerjaan, Teddy tetap melakukan pemeriksaan, yakni terkait surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan masing-masing. Dengan adanya surat tugas, pihaknya mengaku hal itu berguna dan membantu petugas di lapangan yang melakukan screening.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi larang mudik Lebaran inj melalu media, spanduk maupun sosialisasi dari Polsek jajaran.

Sosialisasi ini juga dilakukan pada kegiatan Operasi Keselamatan yang sedang berlangsung. Sehingga masyarakay dapat memahami imbauan dari Pemerintah terkait larangan mudik.
“Intinya masyarakat dilarang mudik. Imbauan itu pun sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk sosialisasi yang dilakukan Polsek jajaran,” pungkasnya.(why)

Penyekatan 13 Titik Masuk Kota Surabaya:
1. Terminal Benowo (Polsek Pakal)
2. Terminal Osowilangon (Polsek Benowo)
3. Exit Tol Masjid Agung (Polsek Jambangan)
4. Depan PMK Sier (Polsek Tenggilis Mejoyo)
5. Ex Pasar Karang Pilang (Polsek Karang Pilang)
6. Exit Tol Gunungsari-Malang (Polsek Wiyung)
7. Exit Tol Gunungsari-Gresik (Polsek Wiyung)
8. SP3 Driyorejo Lakarsantri (Polsek Lakarsantri)
9. Depan Cito Dishub Surabaya (Polsek Gayungan)
10. Exit Tol Simo Surabaya (Polsek Sukomanunggal)
11. Exit Tol Satelit (Polsek Sukomanunggal)
12. Jl Rungkut Menanggal (Polsek Rungkut)
13. Merr Gunung Anyar (Polsek Rungkut)