Nasional (suararakyatjatim) – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Ketetapan itu berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).
Sidang isbat digelar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021). Sidang isbat dihadiri terbatas secara fisik, mengingat masih dalam kondisi pandemi Corona. Sejumlah undangan mengikuti sidang isbat secara online.
Sidang isbat dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, hadir pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, ormas Islam, hingga ahli astronomi.
“Tidak ada yang melaporkan yang melihat hilal,” kata Yaqut.
“Penetapan 1 Syawal di-istikmalkan,” sambungnya. Istikmal adalah sebuah istilah dimana kita menyempurnakan bulan Ramadhan selama 30 hari.
Keputusan tersebut diambil karena hilal yang belum terlihat. Pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Cecep Nurwendaya menegaskan tidak ada referensi empirik visibilitas atau ketampakan hilal awal Syawal 1442 H yang teramati di seluruh wilayah Indonesia hari ini.
“Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” terang Cecep.
Cecep menuturkan, Kementerian Agama melakukan pengamatan hilal di 88 titik di seluruh Indonesia. Menurut Cecep, penetapan awal bulan hijriyah didasarkan pada rukyat dan hisab. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam.
Berdasarkan data di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Pelabuhan Ratu, posisi hilal menjelang awal Syawal 1442 H atau pada 29 Ramadan 1442 H yang bertepatan dengan 11 Mei 2021, secara astronomis tinggi hilal adalah minus 4,38 derajat; jarak busur bulan dari matahari: 4,95 derajat; umur hilal minus 8 jam 14 menit 44 detik.
“Minus menunjukkan hilal belum lahir,” tutur Cecep.
Cecep menjelaskan, berdasarkan sidang Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) kriteria imkanurrukyat disepakati adalah minimal tinggi hilal dua derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima’.
Sehubungan itu, kata Cecep, karena ketinggian hilal di bawah dua derajat bahkan minus, maka tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.(*/why)