November 25, 2024

KPU dan Komisi A DPRD Surabaya Bahas Rencana Pemekaran Dapil di Pileg 2024

Surabaya (suararakyatjatim) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memenuhi undangan Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk rapat koordinasi rencana pemekaran daerah pemilihan (Dapil) di pemilihan anggota legislatif 2024, Selasa (18/05/2021)

Menurut Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya, terkait rencana pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) dibutuhkan kepastian data yang valid dari Dispendukcapil Kota Surabaya

“Mulai tahun kemarin kami hearing dengan Dispendukcapil kota surabaya untuk memastikan data kependudukan yang valid. Insya Allah dalam waktu dekat ini, Pak Agus Sonhaji bisa menyelesaikannya dengan baik,” kata Pertiwi Ayu Krishna akrab disapa Ayu ini.

Namun demikian, politisi perempuan asal fraksi Golkar ini sepakat dengan rencana pemekaran dari 50 menjadi 55 kursi, karena Kota Surabaya memiliki wilayah yang luas.

“Di Surabaya yang begitu luas dirasa sedikit keberatan bagi anggota dewan dalam mengambil aspirasi masyarakat kota surabaya. Jadi besar harapan kami dengan 55 kursi sementara masih dirasa cukup,” ungkap Ayu.

Tak hanya itu, Ayu juga optimis jika rencana pemekaran menjadi 55 Kursi ini akan mendapatkan respon yang baik dari berbagai pihak, termasuk soal dukungan anggaran terhadp KPU sebagai pelaksana Pemilu.

“Komisi A ya pastinya setuju, kalau memang itu untuk kebutuhan KPU Kota Surabaya dalam penyelenggara pemilihan umum,” tandas Ayu.

Ditemui para pewarta usai rakor, Soeprayitno Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Surabaya, mengatakan jika pada prinsipnya KPU Surabaya memenuhi undangan Komisi A dalam penataan daerah pemilihan tahun 2024

“Tadi kami sampaikan agenda agenda KPU Kota Surabaya terkait penataan dapil, yang diantaranya akan berkirim surat ke lintas parpol agar mereka mengirimkan konsep usulan dapil. Biar bagaimanapun mereka adalah peserta dalam pemilu (2024) nantinya,” kata Soeprayitno akrab disapa Nano.

Menurut Nano, KPU Surabaya juga akan membuat kajian kajian akademik dengan melibatkan akedemisi lintas perguruan tinggi di Surabaya, mulai dari sisi sosial, budaya, politik dan lainnya.

Nano menerangkan, ketika bicara kajian melibatkan akademik, tentu tidak luput dari kebutuhan anggaran. Karena terkait dapil, nantinya devisi sosialisasi pendidikan masyarakat partisipasi pemilih dan SDM itu juga perlu sosialisasi.

Selain itu, kata Nano, devisi hukum dan pengawasan itu juga perlu membuat produk produk hukum dan sosialisasi nantinya. “Sementara devisi teknis terkait kajian akademisi tadi itu termasuk FGD nah ini memerlukan anggaran dalam hal ini anggaran non pemilihan,” katanya

Nano meyakni bahwa Komisi A DPRD Surabaya telah memberikan support soal pemekaranDapil dan penambahan kursi dan siap mendukung upaya pengajuan anggaran oleh KPU Kota Surabaya

“Pada prinsipnya kami di internal menekankan bahwa penyusunan dan penggunaan anggaran nantinya itu betul betul mengedepankan akses proposional dan regulasi yang ada, seperti itu,” terang Nano.

Namn terkait rencana pemekaran dapil, Nano mengatakan jika secara spesifik pihaknya belum bisa membuka berapa jumlah dapil yang baru nantinya

“Apakah tetap dengan di tiap dapil itu ditambah kursi masing masing 1 atau jumlah dapil melebihi dari yang sudah ada sekarang, artinya, 6, 7 atau bahkan 8 itu kita belum bisa menyimpulkan,” katanya

Karena sejauh ini KPU Kota Surabaya belum menerima daftar kependudukan per kecamatan yang nantinya menjadi pijakan pemetaan atau penataan daerah pemilihan.

Demikian juga dengan soal estimasi anggaran, Nano juga menegaskan belum fix. Karena KPU Kota Surabaya baru akan memulai menyusun setelah komisi A memberikan lampu hijau.

“Dan pastinya terkait anggaran ini nantinya menjadi rana ketua selaku pihak yang menampung fisikul keuangan umum dan logistik,” pungkas Nano.(why)