Surabaya (suararakyatjatim) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri hingga pensiunan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2020.Peraturan Pemerintah No 44 tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Tunjangan tersebut seharusnya dibayarkan pada Bulan Agustus. Namun hingga hari ini PNS di Kota Surabaya belum menerima.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mendorong agar Pemkot segera mencairkan gaji ke-13. “PP No 44 Tahun 2020 kan telah mengamanatkan agar Pemkot segera mencairkan.” Kata Reni, Jumat (4/9/2020).
Pencairan gaji 13 ini, lanjutnya, ditunggu-tunggu oleh PNS yang berhak menerima. “Kondisi lagi sulit. Pastinya semua butuh biaya. Adanya gaji 13 ini stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak juga yang menggunakan untuk dana pendidikan anak-anak mereka.” terangnya.
Adapun pencairan gaji 13 tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Bulan Juli 2020, yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Politisi PKS ini mengaku telah menanyakan langsung pada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini .”iya tadi saya sampaikan pada Bu Wali saat menjelang paripurna. Kata beliau akan segera dicairkan.”
Kemudian pada rapat banggar di hari yang sama, Reni kembali menegaskan agar gaji ke-13 PNS segera dicairkan.
“kalau bu Wali sudah oke, mestinya tinggal administrasi. Minta tolong segera dilakukan, pekan depan harus sudah cair”, pungkasnya.(why)