Surabaya (suararakyatjatim) – Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali menggelar hearing kesekian kali terkait sengketa kepemilikan lahan antara, warga yaitu perwakilan keluarga Almarhum Parlian dan PT Golden City (Goci) di daerah Dukuh Pakis Surabaya belum ada titik terang. Kini berdirinya bangunan pagar milik PT Golden City seluas 3.380 M2 diprotes warga Dukuh Pakis.
Komisi C DPRD Kota Surabaya merasa geram permasalahan tak kunjung tuntas, mendatangi dan melihat langsung buku kretek di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Senin (7/6/2021) didampingi petugas Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan petugas BPN disaksikan ahli waris Parlian dan pihak Golden City.
Dari pantauan suararakyatjatim.com dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya. Pihak keluarga Almarhum Parlian mampu memperlihatkan bukti kepemilikan tanah berupa surat Letter C tanah persil seluas 3.380 meter persegi.
Sebaliknya perwakilan PT Golden City Rani Yuliana juga menunjukkan bukti sertifikat nomer 397 dan 408 tahun 1997 kepemilikan lahan atas nama Hariyanto Santoso.
Anggota Komisi C Endy Suhadi mengatakan, polemik permasalahan status lahan seluas 3.380 meter persegi menjadi PR untuk segera dituntaskan.
“Sebelumnya pihak ahli waris telah membuktikan kepemilikan persilnya dan tidak pernah berpindah tangan ke orang lain. Namun, pihak Golden City juga membawa bukti dua sertifikat atas dasar jual beli ditahun 1997. Tapi kami menduga sesuai dengan gambar lokasi, kelihatannya letak lokasi persilnya kedua belah pihak berbeda,” kata Endy Suhadi, Kamis (3/6/2021).
Menindaklanjuti hasil dengar pendapat terkait polemik berdirinya pagar diatas lahan seluas 3.380 M2. Komisi C DPRD Kota Surabaya segera melaksanakan sidak bersama BPN, kecamatan, kelurahan dilokasi polemik sengketa lahan tersebut.
“Intinya letak lokasi, luasan, nomer persil dan nomer sertifikat milik Golden City sudah tercatat. Kami berharap pekan depan semuanya bisa terjawab oleh BPN dan diberitahukan kepada dua belah pihak di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis,” pungkasnya.(why)