November 25, 2024

Pengunjung Mall Wajib Vaksin, Konsekwensi Pemerintah Percepat Vaksinasi

Surabaya(suararakyatjatim) – Perpanjangan PPKM level 4 dilakukan mulai Selasa (10/08/2021) sampai Senin (16/08/2021). Pemerintah juga mulai melonggarkan peraturan dengan membuka mall atau pusat perbelanjaan. Namun sejumlah syarat harus dipenuhi. Diantaranya, pengunjung diwajibkan
menunjukkan surat keterangan kalau sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Jon Thamrun mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut sebagai upaya untuk memutus penularan Covid-19. “Lewat surat vaksin, memberikan informasi kepada petugas satgas atau petugas di mall kalau pengunjung . Dengan begitu ini kan upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19,” terangnya, Kamis (12/08/2021).

Pria yang akrab di sapa JT itu berharap, seluruh kegiatan perekonomian di Surabaya mendukung upaya pemutusan penyebaran covid-19. Dengan disiplin menerapkan protokol. Memakai masker, cuci tangan jaga jarak dab menjauhi kerumunan.

JT juga mendesak pemerintah pusat dan pemkot Surabaya, supaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi sebagai konsekwensi dari kebijakan tersebut. “Pemerintah harus konsekwen. Kalau menempatkan syarat seperti itu, maka pemerintah harus mempercepat vaksinasi ke masyarakat,” jelasnya kepada suararakyatjatim.com

Politisi PDIP Surabaya tersebut menyarankan, untuk mempercepat terbentuknya herd imunity di masyarakat, pelaksanaan vaksinasi jangan hanya dipusatkan dilokasi tertentu. “Melainkan dilakukan di sejumlah tempat strategis. Vaksinasi bisa dilakukan secara langsung, tidak dikumpulkan di lokasi tertentu dan oleh instansi tertentu,” ungkapnya.

JT juga mengatakan, masyarakat yang menerima vaksinasi jangan dibatasi oleh KTP. “Karena mau ktp manapun Surabaya, Sidoarjo, Gresik, mereka punya hak untuk mendapatkan pengayoman bantuan dari pemerintah khususnya vaksin,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta bersedia divaksin. Demi diri sendiri, masyarakat dan ketahanan situasi kota, serta keamanan negara. “Apakah ada dasar hukumnya atau tidak. Dasar hukumnya yaitu ketahanan negara. Ketahanan negara tidak hanya soal perang, serangan dari luar. Tapi juga persoalan penyakit yang menjadi pandemi. Kalau itu tidak dipertahankan maka akan berbahaya bagi ketahanan negara,” ujarnya.

Menurut JT pemerintah lebih memilih cara humanis bukan lewat hukum yang tegas, untuk mengejar target herd imunity melalui vaksinasi. “Karenanya kesadaran masyarakat sendiri diperlukan. Bukan dipaksakan,” pungkasnya.(why)