Surabaya(suararakyatjatim) – Rencana relaksasi terhadap sektor wisata dan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di level 2 dengan tujuan pemulihan ekonomi, ternyata mendapatkan sorotan tajam dari Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan.
Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, jika dirinya sangat setuju bahkan mendorong agar RHU segera dibuka demi lajunya roda perekonomian. Namun dia juga meminta kepada Pemkot agar kesempatan awal hanya diberikan kepada pengusaha RHU yang patuh terhadap aturan PPKM.
“RHU dibuka hanya untuk mereka yang selama ini patuh, namun bagi pengusaha yang selama ini banyak mendapatkan catatan sebagai pelanggar PPKM, sebaiknya ditunda dulu,” ucap Budi Leksonokepada sejumlah awak media di kantor DPRD Surabaya. Senin (13/09/2021)
Menurut Bulek-sapaan akrab Budi Leksono, pemberlakuan ‘reward and punishment’ di masa pandemi bagi pengusaha di wilayah Kota Surabaya perlu diterapkan. Artinya, bagi yang patuh wajib untuk mendapatkan reward, sebaliknya bagi yang selama ini tidak tertib aturan juga layak diberikan punishment (sanksi).
Politisi PDIP ini menilai, bahwa pengusaha RHU yang selama ini telah berani melanggar PPKM level 4 dan 3, dianggap sangat berpotensi untuk ‘tidak taat’ dengan asesmen protokol kesehatan.
“Sebaiknya ditunda dulu kesempatannya. Berikan kesempatan membuka usaha itu kepada mereka (pengusaha RHU) yang selama ini tertib aturan,” tandasnya kepada suararakyatjatim.com.
Ditanya soal RHU mana saja yang selama ini telah melaggar aturan (membuka usahanya) selama diberlakukan PPKM level 4 dan 3, Bulek mengarahkan agar ditanyakan kepada dinas terkait.
“Kalau yang mana saja, tanyakan langsung ke dinas terkait, karena catatan mereka saya pastikan sangat lengkap,” pungkasnya. (why)