Jawa Timur(suararakyatjatim) – Hasil asesmen yang dilakukan oleh pihak Kemenkes menyebutkan enam daerah di Jatim masuk dalam level satu.
Namun berdasarkan Inmendagri 42/2021 beberapa daerah yang sudah masuk di level 1 dan 2 harus kembali ke level 3 dengan penerapan PPKM yang lebih ketat lagi.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menjelaskan, perbedaan hasil asesmen dengan Inmendagri karena adanya unsur indikator penilaian baru bagi daerah yang akan masuk pada level 1
“Ada arahan strategis dari pemerintah pusat bahwa penurunan level harus seiring dengan terbangunnya proteksi antibodi secara kolektif,” kata Emil, saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).
Atas arahan itulah Emil menilai indikator vaksinasi harus tercapai sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Kebijakan pembukaan kegiatan masyarakat harus turut dikaitkan dengan indikator vaksinasi termasuk vaksinasi khusus lansia,” cetus dia kepada suararakyatjatim.com.
Dalam Inmendagri 42/2021 menyebutkan, pada periode PPKM kali ini penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dan vaksinasi dosis 1 untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Adapun ketentuan pertama, penurunan level kabupaten kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 40 persen.
Kedua, penurunan level kabupaten/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 60 persen.
“Inilah sebabnya daerah yang saat Inmendagri 39/2021 masih berstatus level 3 atau level 2, dan di pertengahan minggu mencapai angka yang memenuhi perbaikan level, yaitu dari level 3 ke level 2, dan level 2 ke level 1, maka perubahan level dalam Inmendagri terkini yaitu Inmendagri 42/2021 harus turut memenuhi satu syarat tambahan, yaitu capaian vaksinasi (termasuk vaksinasi lansia),” papar Emil.
Sebelumnya hasil asesmen ada 6 daerah di Jatim yang telah menerapkan level 1, yaitu Kab. Lamongan, Jember, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.
Kini tidak ada daerah yang berstatus PPKM Level 1 karena belum ada yang memenuhi syarat.
Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Lamongan kini berada di level 3, sedangkan Kabupaten Banyuwangi, Jember dan Pasuruan berada di level 2.
Total daerah yang menerapkan level 2 terdapat 12 daerah yaitu, Kab Banyuwangi, Kab Pasuruan, Kab Jember, Kota Kediri, Kab Jombang, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kab Bojonegoro.
Selanjutnya daerah yang menerapkan level 3 ada 26 daerah yaitu Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kab Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kab Gresik, dan Kab Bangkalan.(why)