November 25, 2024

Komisi A Minta Gudang di Jalan Magersari 62 dan 70 Dibongkar

Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi A DPRD Surabaya (Bidang Hukum dan Pemerintahan) meminta agar gudang di Jalan Magersari 62 dan 70 dibongkar. Lantaran gudang tersebut menyalahi peruntukan. Izinnya untuk rumah usaha, tapi dijadikan tempat penyimpanan barang atau gudang.

Hal ini terungkap dari hearing Komisi A dengan OPD terkait dan pemilik gudang di ruang Komisi A, Rabu (6/10/2021).

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada rapat pertama ditemukan fakta bahwa permohonan izin rumah usaha yang diajukan pemohon, patut diduga tidak sesuai fakta empiris di lapangan.

Kenapa demikian? “Karena luasan permohonan yang diajukan seharusnya lebih tepat adalah izin gudang, karena berupa penyimpanan
barang,”ujar Ayu.

Kalau izin gudang, lanjut Ayu, seharusnya lokasinya bukan di perumahan yang diplot Pemkot Surabaya sebagai zona kuning. Artinya, tempat tersebut tidak bisa dijadikan untuk usaha gudang.

Apalagi jalan eksistingnya itu hanya 6,1 meter dan dipotong untuk saluran. Sehingga jalannya tinggal 4 meter dan itu truk tak boleh masuk.

“Kalau izin rumah usaha enggak apa-apa. Tapi bukan untuk dipakai gudang. Itu ada aturannya,” tegas Ayu.

Pada hearing kedua ini, politisi perempuan Partai Golkar ini juga menanyakan lagi kepada pemilik gudang apakah gudang tersebut masih beroperasi. Karena izinnya sudah pernah ditolak Komisi A pada hearing pertama.

Ternyata, imbuh Ayu, gudang tersebut sudah tak beroperasi lagi. Karena itu, Komisi A menyarankan kepada pemkot untuk menunda permohonan izin lanjutannya, apabila pemilik gudang mengajukan izin susulan untuk memenuhi semua persyaratan.

“Karena tahu kekurangan dalam perizinan, kan bisa saja orang itu menyusupkan nambah baru lagi. Itu yang kita tidak sepakat. Karena lokasi itu bukan untuk pergudangan, ” ungkap Ayu kepada suararakyatjatim.com.

Untuk itu, Ayu meminta agar gudang yang
sebelumnya tertutup total beberapa meter itu untuk dibongkar dan dikembalikan ke posisi izin semula.

“Kalau izin semula untuk rumah usaha, kan tidak mungkin tertutup seperti gudang,” tutur dia seraya menambahkan jika Bagian Hukum Pemkot Surabaya sudah menjabarkan apa yang dimaksud rumah usaha dan pergudangan.

Posisi gudang tersebut, kata Ayu, saat ini masih disegel atau diberi tanda silang oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Karena itu, Ayu mendorong Pemkot harus lebih cermat dalam mempelajari permohonan perizinan sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini. Karena yang dirugikan warga sekitar dan yang diuntungkan adalah satu orang, yakni pengusaha tersebut.

“Ya, bukan kita menutup pengusaha
untuk berusaha di Surabaya, tapi ada tempat-tempat yang cocok untuk mereka berusaha. Karena itu, kami mendesak pemilik gudang untuk pindah atau menyewa gudang lain,” pungkas dia.(why)