Surabaya(suararakyatjatim) – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, terus tabuh genderang perang lawan Narkotika.
Pada hari Selasa, (5/10/2021) sekira pukul 17.50 WIB. Meringkus satu orang pria inisial HK, (46) warga Wiyung, Surabaya. Penangkapan ini sendiri dilakukan di kontrakannya yang ada di dalam perumahan.
Usai ditangkap, anggota Sat Resnarkoba. Melakukan penggeledahan didalam kamar tersangka, anggota pun menemukan 7 (tujuh) poket narkoba jenis sabu.
“Total polisi menyita sekitar 1,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam bungkus bekas rokok. Polisi juga menyita satu buku rekapan penjualan sabu, HP, dan uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri kepada suararakyatjatim.com.
Lanjut dia, pengungkapan ini setelah mendapat informasi ada pengedar di wilayah Wiyung. Dalam penyidikan yang dilakukan, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang.
“Ia mengaku membeli dari TH. Narkoba itu diantar langsung ke kontrakan tersangka,” sambung dia.
Tersangka mengaku pada polisi jika untuk satu gram sabu-sabu dibeli seharga Rp 1.000.000. Setelah barang ditangan, tersangka membagi menjadi kemasan paket hemat. Kemudian tersangka menjual kembali ke pelanggannya.
“Pengakuannya, narkoba ini diantar dini hari saat kondisi sekitar kontrakan sepi. Sampai saat ini kami masih dalami lagi jaringan atasnya,” tutup dia.(why)