Surabaya(suararakyatjatim) – Setelah melakukan kajian hukum mendalam dan klarifikasi ke berbagai pihak terkait, akhirnya Dino Wijaya Erwan Putra mencabut Laporan Polisi No. TBL/B/433.01/VIII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 12 Agustus 2021 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dana banpol oleh pengurus DPD PSI Surabaya.
Menurut dia, soal dugaan pemalsuan
tanda tangan tersebut adalah kesalahan administratif saja yang sudah diperbaiki. “Tidak ada korupsi dana bantuan politik (banpol) yang dilakukan oleh pengurus DPD PSI Surabaya seperti yang diberitakan sebagian media sebelumnya,” ujar Dino dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Selasa (12/10/2021).
Sementara Ketua DPW PSI Jatim Teguh Cahyadin mewakili Yusuf Lakaseng meminta maaf kepada seluruh pengurus dan kader PSI Surabaya atas kinerjanya selama memimpin DPD Surabaya.
Dia mengatakan, pengurus DPD PSI Kota Surabaya beserta seluruh anggota adalah suatu keluarga besar. Atas konflik internal yang pernah terjadi di partai telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedepannya, kami akan bersama-sama membangun PSI Kota Surabaya untuk terus hadir dan kerja untuk rakyat,” tandas dia.
Teguh Cahyadin juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat dalam rekonsiliasi partai.
Kedepan, lanjut dia, DPD PSI Kota Surabaya dapat berkomunikasi langsung dengan Plt. Ketua DPD PSI Kota Surabaya, Michael Victor Sianipar.(why)