Surabaya (suararakyatjatim) – DPRD Kota Surabaya meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya harus bersikap netral di dalam proses tahapan bakal calon peserta Pilkada Surabaya.
“Kami sejak awal sudah memanggil Bagian Pemerintah dan BKD untuk harus betul-betul netral,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pratiwi Ayu Khrisna kepada suararakyatjatim.com, Kamis (10/9/2020).
Pratiwi Ayu mengingatkan, bahwa bahaya untuk kali ini ASN Pemkot Surabaya untuk bermain-main. Apalagi ada bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Surabaya ada dari peserta ASN.
“Sebelumnya, jauh hari mereka (ASN, red) sudah jalan terus apakah menggunakan APBD atau yang lainnya. Itulah tujuan kami di Komisi A untuk mengkritisi hal tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, bahwa kritikan maupun saran yang dilayangkan Komisi A DPRD Kota Surabaya tidak boleh berburuk sangka.
“Karena kritikan kami betul-betul mengingatkan mereka (ASN, red) sebaiknya jangan melakukan hal-hal yang menabrak aturan tersebut. Dan, saya rasa mereka lebih pintar tentang aturan, tapi kenapa pelanggaran-pelanggaran itu justru ditabrak,” ungkap Pratiwi Ayu.
Ketika ditanya apakah calon peserta Pilkada dari ASN sudah mengundurkan diri secara legalitas sesuai ketentuan aturan?. Pratiwi Ayu mengaku, kalau bakal pasangan calon (bapaslon) MA-Mujiaman sudah mundur secara legalitas. Sebaliknya bapaslon lainnya dari ASN mencalonkan L1 (bacawali) belum mundur secara ligelitas.
“Seperti Mujiaman mantan dirut PDAM kita sudah lihat dan sudah ditandatangani bu Risma. Sedangkan bapaslon satunya kami pernah meminta datanya ke BKD belum ada jawaban. Yang jelas dalam waktu dekat akan kita panggil BKD dan Inspektorat Surabaya untuk memastikannya legalitas status peserta bakal calon dari ASN tersebut,” jelas dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, kalau permasalahan kejelasan status bakal calon peserta dari ASN di Pilkada Surabaya belum jelas. Pratiwi mengaku, ke depan sangat rawan potensi ada penyalagunaan APBD Kota Surabaya. Apalagi saat ini sudah memasuki pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan di DPRD Kota Surabaya.
“Betul, apalagi ada PAK pasti rawan berpotensi. Jangankan sekarang, kemarin saja sebenarnya sudah rawan. Kami minta seyogyanya tingkatan ASN sadar diri, janganlah masyarakat dibodohi dan ditipu. Padahal justru kalau ketahuan masyarakat menggunakan APBD berimbas menampar pipinya sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, surat pengunduran diri Eri Cahyadi sudah diserahkan pada hari Rabu 2 September 2020.
“Jadi, memang terhitung kemarin, 2 September, dari rekan-rekan BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Eri, langsung diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(why)