Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi A DPRD Kota Surabaya geram kepada pihak manajemen Hotel Double Tree yang telah mengabaikan keluhan warga RW 04 Ketandan Kelurahan Genteng tentang aktivitas kebisingan dihasilkan suara musik berdampak ketentraman.
Usai dengar pendapat di Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Kamis (18/11/2021). Pertiwi Ayu Krishna selaku Ketua Komisi A memberi warning kepada pihak manajemen Hotel bintang 5 beralamat di Jalan Tunjungan no 12, segera merespon keluhan warga Ketandan dan berjanji aktivitas acara insidentil hotel kebisingan suara musik tidak lagi keluar hingga mengganggu ketentraman warga sekitar.
“Hari ini kita beri peringatan (warning, red) pihak hotel. Jika masih mokong. Ya, terpaksa izinnya bisa kita cabut,” tegas Pertiwi Ayu kepada suararakyatjatim.com.
Pertiwi Ayu menjelaskan, menurut peraturan pemerintah (PP) 5 tahun 2021 hotel bintang 4 ke atas kewenangan Provinsi Jawa Timur. Berharap ke depan perizinan hotel bintang 4 dan 5 dikeluarkan oleh Surabaya, agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dialami warga RW 04 Ketandan. Seperti keberadaan Hotel Double Tree berdekatan dengan permukiman. Apalagi penduduknya mayoritas 90 persen muslim (kampung religius, red) sehingga aktivitas suara musik yang dikeluarkan dari hotel terdengar sangat keras dan mengganggu kegiatan beribadah.
“Kami berharap manajemen hotel punya tepo seliro (sadar diri, red). Paling tidak acara insidentil di luar hotel jangan sampai mengakibatkan suara gaduh hingga terdengar di permukiman,” terang dia.
Lanjutnya, Komisi A DPRD Kota Surabaya segera menggelar dengar pendapat kembali dan menghadirkan dinas terkait perizinan dari Provinsi Jawa Timur.
“Kalau memang berawal proses perizinan yang menguatkan dari Surabaya serta pihak hotel tidak taat aturan. Maka kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk bantuan penertiban (Bantib) menyegel Hotel Double Tree,” tandasnya.
Lintang perwakilan manajemen Hotel Double Tree mengatakan, pihaknya beretikad baik merespon keluhan warga Ketandan.
“Pada intinya kami sanggup dan berjanji berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan, agar kebisingan suara musik tidak keluar dan terdengar di permukiman warga. Soal waktunya, kita akan segera berkoordinasi dengan pimpinan,” ujarnya.
Sementara, Ketua RW 04 Ketandan Indra Bagus Sasmito mengapresiasi kinerja anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang telah bersikap tegas terhadap manajemen Hotel Double Tree agar permasalahan dampak kebisingan suara musik tidak berlarut-larut dirasakan warga Ketandan.
“Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan persuasif di kelurahan, tapi rekomendasi yang telah disepakati tidak diindahkan pihak hotel. Bahkan, sudah lewat enam bulan ini pihak hotel tidak melakukan upaya perbaikan sesuai permintaan warga,” kata dia.
Menurut Indra, intinya minta agar pihak Hotel Double Tree menghentikan kebisingan suara musik yang sangat mengganggu ketentraman warga Ketandan.
“Kami toh tidak minta apa-apa. Bahkan di hotel ada kegiatan apapun kita tidak peduli. Yang penting jangan sampai suara musik yang sangat keras kembali terdengar dan mengganggu warga sekitar, pihak hotel jangan janji belaka. Namun keyataannya tidak ada perubahan rekomendasi yang disepakati sejak enam bulan silam,” pungkas dia.(why)