Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi C DPRD Kota Surabaya, hari ini (23/11/2021) melakukan sidak (inspeksi mendadak) terkait pembangunan ruko dan perumahan oleh pengembang PT Taman Timur Regency di lahan seluas 3,4 hektare, di jalan Raya Sukolilo Mulia, Kelurahan Keputih, kecamatan Keputih.
Sidak tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan warga keputih kepada DPRD Surabaya atas pembangunan ruko dan perumahan yang dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari pemangku wilayah RT, RW dan LPMK dalam proses pembangunan, sehingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu lalu lintas khususnya warga keputih.
Ketua komisi C DPRD kota Surabaya, Baktiono mengatakan, untuk urusan perijinanya sudah lengkap, namun ada satu hal yang menjadi persoalan bagi warga yakni soal kemacetan lalu lintas yang tentunya ini perlu dikaji ulang oleh komisi C.
“Ini belum ada penghuni tapi sudah terjadi kemacetan luar biasa, karena kan jika pembangunan seperti ini pasti memasukan alat-alat berat untuk akses keluar masuk, dan warga juga tidak pernah di ajak diskusi soal pembangunan ini. Ini yang akhirnya membuat warga protes,” ungkap Baktiono seusai sidak.
Disinggung soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), politisi asal fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, padahal terbit IMB tanggal 3 Desember 2020 tapi pihak pengembang mulai membangun bulan April 2020.
“Jadi nanti ini akan kita evaluasi soal perijinan, amdal dan bagian perijinan pemerintah kota agar nanti tidak ada yang dirugikan baik pengembang maupun juga warga. Sehingga aktivitas pembangunan dihentikan sementara,” jelasnya kepada suararakyatjatim.com.
Hal senada juga diungkapkan, Sekretaris komisi C DPRD kota Surabaya, Agoeng Prasodjo. Ia menjelaskan, hal utama yang harus dipikirkan oleh pihak pengembang memang soal arus lalu lintas. Sebab, jika bangunan perumahan tersebut sudah ditempati oleh seluruh penghuni yang mencapai 1.400 penduduk maka akan sangat berdampak kemacetan ekstrim di wilayah tersebut.
“Sekarang jika penduduk sudah menempati seluruhnya dengan akses jalan hanya satu itu sangat tidak mungkin. Maka iti harus perlu dipikirkan lagi oleh pihak pengembang,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil ketua komisi C DPRD kota Surabaya, Aning Rachmawati menambahkan, kenapa sampai terjadi macet yang sangat luar biasa, karena ada rekom yang tidak dijalankan oleh pihak pengembang. Selain rekom soal jam keluar masuk pengangkutan muatan, juga rekom dari dinas PU Bina Marga soal drainase.
“Jadi seharusnya untuk mengangkut barang di rekom itu berbunyi dilakukan jam 22.00 WIB sampai jam 04.00 WIB tapi ternyata dilakukan pada saat jam kerja. Juga untuk rekom drainase cuma ada satu filter di sapitank, bayangkan jika da 1.400 warga, maka itu nanti limbah B3nya pasti akan lari ke tambak, dan ini pasti merugikan,” pungkasnya. (why)