Surabaya(suararakyatjatim) – DPRD Kota Surabaya merespons positif kebijakan Pemkot Surabaya mengeluarkan surat erdaran (SE) kepada seluruh pimpinan/pengelola tempat SPBU.
SE tertanggal 27 Desember 2021 tersebut, menginstruksikan kepada SPBU di Surabaya pada 31 Desember 2021 mengakhiri aktivitas kegiatan sampai batas waktu pukul 21.00 dan dibuka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00.
“Saya rasa apa yang dilakukan pemkot ini dalam upaya mencegah menyebarnya Covid-19 varian OmicRon di Surabaya. Karena di Jakarta kasus ini sudah ada,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, Jumat (31/12/2021).
Politisi senior PDI-P ini mengatakan, meski di Surabaya varian OmicRon belum bisa terdeteksi,namun malam pergantian tahun ini sebaiknya dimanfaatkan dengan aman, sehingga tidak terjadi penyebaran apapun di Surabaya. Jadi, ini harus dijaga.
Baktiono mengaku, penutupan SPBU di Surabaya pada malam pergantian tahun tidak akan mengganggu aktivitas warga maupun SPBU itu sendiri. ” Justru ini bisa menghindari kerumunan dan mencegah penularan Covid-19, ” imbuh dia kepada suararakyatjatim.com.
Ditanya apakah penutupan SPBU itu apa efektif, mengingat hanya sampai pukul 04.00? Baktiono menjelaskan, ini kan upaya pemkot untuk mencegah mobilitas masyarakat seperti konvoi kendaraan bermotor di Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masingdalam rangka perayaan Tahun Baru 2022. “Saya rasa ini cukup efektif, ” tandas dia.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00.
Untuk memastikan hal tersebut, Eddy mengaku, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.(why)