Surabaya(suararakyatjatim) – Fraksi PKB DPRD Surabaya meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menindak toko modern di Surabaya yang belum memperpanjang izin.
Mahfudz, anggota Fraksi PKB Surabaya mengatakan, toko modern seperti mini market izinnya banyak yang expired mulai 2020. Ada yang memang tidak bisa diperpanjang karena beberapa alasan, seperti dekat pasar tradisional dan lainnya.
“Akhirnya ada opsi dari disperindag bahwa dilakukan relaksasi dengan alasan pandemi, dan kita menoleransi hal tersebut,” Kata Mahfudz yang juga Sekretaris Komisi B, Selasa (4/1/2022).
Mahfudz juga mengaku sudah menagih komitmen kepada Disperindag pada pertengahan 2021. Ketika ia menagih, Kepala Disperindag mengatakan perjanjiannya sampai akhir 2021.
“Maka saat ini saya meminta komitmen disperindag bahwa 2021 sudah habis, harus ditindak dan harus ditutup semua semua toko modern yang izinnya sudah habis. Selain melanggar Perda, ini juga menciderai kesepakatan,” terangnya.
Mahfudz juga meminta kepada pelaku usaha toko modern yang izinnya memang sudah habis untuk memperbarui.
“Kalau emang izinnya habis ya ditutup, kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya,” jelasnya.
Tidak hanya toko modern, Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya agar menutup semua jenis perdagangan yang izinnya habis.
“Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya Pemerintah Kota disiplin, agar tidak diremehkan oleh pengusaha,” pungkasnya.(why)