Surabaya(suararakyatjatim) – Kota Surabaya yang identik dengan sebutan Kota Pahlawan masih dianggap sebagai jargon semata. Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) puntuk memajukan Kota berdasarkan kebudayaan dan nilai kepahlawanan menjadi salah satu penyebabnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony menyampaikan, Kota Surabaya perlu memiliki Perda yang berkaitan dengan Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Kota Surabaya untuk menindaklanjuti UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017.
“Di dalam UU itu mengamanatkan ada 10 objek Kebudayaan yang harus kita eksplor dan karena pertimbangan kekuatan lokal kita ditambah dengan dua, yakni perjuangan dan kepahlawanan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/1/2022).
Lebih lanjut, Thony menyampaikan, 10 objek Kebudayaan itu adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Untuk itu, Thony menginisiasi adanya Rancangan Perda (Raperda) inisiatif bersama akademisi dan komunitas pecinta sejarah yang diberi nama Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Kota Surabaya.
Tujuan Raperda ini untuk melestarikan dan memberikan arah untuk perkembangan Kota Surabaya kedepan. Serta tidak menghilangkan esensi dari nilai Kebudayaan dan kepahlawanan yang melekat di Kota Surabaya.
“Kita tahu bahwa ada satu proses akulturasi budaya yang begitu rupa, kita punya budaya-budaya dari leluhur, kita punya kreatifitas kemampuan yang tidak kalah dari pihak luar, tapi kemudian terkikis karena tidak termanage dengan baik, tidak diamankan dengan baik, tidak dikaji dengan baik, tidak dikembangkan dengan baik, dan tidak tersosoalisasi dengan baik, akhirnya nilai-nilai itu tenggelam karena ada proses pembiaran,” urainya.
Menurut Thony selama ini pembanguan Kota Surabaya saat ini lebih didominasi dengan pendekatan infrastruktur bangunan yang bersifat kebendaan. Sedangkan pembangunan tak benda masih kurang diperhatikan.
Oleh karena itu, dengan adanya Raperda baru ini nantinya Pemerintah Kota Surabaya mampu menjadi jembatan untuk menghidupkan kembali kebudayaan beriringan dengan pembangunan Kota Surabaya sebagai kota megapolitan.
“Sekarang ini Surabaya Kota Pahlawan itu hanya menjadi jargon jadi ini ancaman, dalam rangka untuk penyelamatan, maka perda pemajuan kebudayaan adalah sebuah keniscayaan yang harus kita Wujudkan,” tandas Thony.
Sementara itu, Forum Begandring Surabaya, Nanang Purwono mengapresiasi adanya inisiatif dari DPRD melalui Raperda ini. Menurutnya dengan adanya Raperda ini nantinya dapat menjadi ciri khas yang melekat erat pada Kota Surabaya.
“Kota ini boleh maju semaju-majunya kedepan tetapi dia harus punya ciri khas sehingga menjadi pembeda Surabaya dengan daerah lain,” pungkasnya.(Adv/why)