Surabaya (suararakyatjatim) – Kebijakan baru Pemkot Surabaya bagi warga melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp 250 ribu justru membebani warga di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni.
Arif Fathoni menyatakan, tidak setuju terkait denda sejumlah uang yang dibebankan kepada pelanggar protokol kesehatan. Apalagi di kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
“Warga saat ini masih mengalami pademi kesehatan dan ekonomi. Bahkan, banyak pekerja di PHK dan dirumahkan di tengah pandemi ini,” kata Fathoni, Selasa (15/9/2020).
Ketua Fraksi Golkar ini menjelaskan, jika denda ini diterapkan sangat memberatkan warga.
“Tidak menutup kemungkinan akan banyak resistensi dari masyarakat. Dengan denda sebesar Rp 250 ribu. Apakah personil penegak Perda kita secara mental sudah siap,” tanya Fathoni.
Lanjutnya, meminta kepada Pemkot Surabaya agar melakukan edukasi atau sosialisasi sebelum penerapan sanksi bagi warga yang tidak disiplin.
“Jangan sampai setelah aturan sanksi diberlakukan, sebagian besar warga Surabaya malah belum mengetahuinya,” ucapnya.
Solusinya, kata Fathoni, yaitu sanksi sosial yang pas diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Misalkan yang sudah dijalankan beberapa waktu lalu. Seperti menyapu jalan, menyanyi hingga hukuman fisik dalam bentuk push up. Bahkan dikirim ke Liponsos untuk membantu memberikan sajian makan ke orang dengan ganguan jiwa,” urainya.(why)