Surabaya(suararakyatjatim) – Setelah menyerahkan kasus salah persil ke Satgas Mafia Tanah Polrestabes Surabaya, kini Komisi C DPRD Kota Surabaya menantang keberanian pemkot untuk membongkar bangunan PT Golden City (Goci).
Menurut anggota Komisi C, Sukadar, pada pertemuan terakhir 27 Desember 2021, dalam kesimpulan rapat disepakati bahwa sengketa kepemilikan lahan antara keluarga almarhum Parlian – PT Goci, Komisi C menunggu reaksi Pemkot Surabaya terkait pelaksanaan pembongkaran bangunan PT Goci.
Jadi, tandas politisi senior PDIP, ini bukan lagi persoalan minta bantuan penertiban (bantib) satu dinas ke Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak perda.
“Ya, kita beri waktu dua minggu sejak
rapat 27 Desember 2021, apakah pemkot berani untuk membongkar bangunan yang letaknya di obyek lahan yang salah,” ungkap Sukadar, Kamis (13/1/2022).
Kenapa dikatakan salah? Menurut Sukadar, dari penjelasan lurah, camat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya maupun Dinas Cipta Karya sepakat untuk melaksanakan apa yang telah disepakati bersama. “Kita hanya menunggu pembongkaran itu, “imbuh dia kepada suararakyatjatim.com.
Bagaimana jika dalam tempo dua minggu tak ada eksekusi dari pemkot, Sukadar menyatakan, Komisi C akan mengundang eksekutornya, dalam hal ini eksekutifnya. Karena eksekutif bertanggung jawab terhadap apa yang dikeluarkan terkait IMB. Karena posisi IMB itu berlandaskan alas hak yang salah.
“Seharusnya tanpa menunggu ketika ketahuan itu terletak pada obyek lahan yang salah seharusnya IM B bisa dicabut dan dibongkar dan dikembalikan ke pemilik yang sah berdasarkan surat kretek di kelurahan,” jelas dia.
Seperti diketahui, saat melihat kerawangan atau buku kretek di Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (7/6/2021) lalu, lahan milik PT Goci itu ada di persil 5. Sementara persil 6 masih tercatat atas nama almarhum Parlian. Bahkan bukti sertifikat yang diperlihatkan PT Goci tidak tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis.
Saat itu PT Goci memperlihatkan sertifikat tahun 1992 Nomor 397 atas nama Dul alias P Dewi asal petok D Nomor 70 Persil 5 d II seluas 1.395 meter persegi. Berikutnya sertifikat 1997 Nomor 408 atas nama Hariyanto Santoso asal petok D Nomor 328 persil 5 d II seluas 2.315 meter persegi atas nama Jasmining/Jasman. Namun asal usul kedua sertifikat itu tidak sesuai dengan data di buku kretek (letter C) Kelurahan Dukuh Pakis.
Sementara lahan almarhum Parlian tercatat di Buku Kretek Kelurahan Dukuh Pakis Nomor 1.249 Persil 6 d.IV. Dan persil ini lokasinya ada dan tidak pernah berpindah tangan ke orang lain. Artinya tidak pernah dijual atau dihibahkan ke pihak lain.
“Jadi kita semua sudah mengetahui bahwa kesimpulan rapat hearing terakhir adalah pembongkaran bangunan PT Goci. Ya, kita tunggu saja keberanian pemkot melakukan eksekusi dan mengembalikan ke pemilik yang sah,” pungkas Sukadar.(why)