Surabaya, suararakyatjatim.com – JS oknum guru SMPN 49 yang menjadi pelaku penganiayaan kepada muridnya akhirnya menjadi tersangka. Usai ditetapkan tersangka, ia meminta maaf kepada publik.
Ucapan maaf itu ia sampaikan kehadapan awak media di kantor Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. JS mengakui bahwa dirinya telah khilaf hingga memukul R yang merupakan siswanya.
“Saya JS, guru PJOK SMPN 49 meminta maaf atas kejadian yang telah viral. Saya khilaf, dan saya minta maaf. Kedepannya saya akan berperilaku baik dan tidak mengulangi,” ujar JS dengan memakai baju batik, Minggu (30/1/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Ketika diinterogasi, pelaku mengaku khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya tersebut. Sebab, ia sempat tersulut emosi ketika mengajarkan mata pelajaran.
“Karena emosi khilaf langsung digampar si anak,” jelasnya, Senin, (31/01/2022).
Meski demikian, lanjut Mirzal, saat ini sang guru olahraga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diperkirakan bakal dijerat hukuman penjara kurang lebih selama tiga tahun.
“Sudah tersangka. Hukuman tiga tahun (penjara),” jelasnya.
“Tersangka dikenai pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah Mirzal.
Sebelumnya, Kasus pemukulan seorang guru kepada siswa didepan kelas yang terekam dalam video berdurasi tiga detik telah resmi ditangani Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/01/2022).
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, membenarkan korban telah melapor ke Polrestabes Surabaya didampingi oleh orang tuanya.
“Satu orang yang laporan, sudah kami terima tadi siang,” ujarnya saat di konfirmasi.(di/why)