Teks fotoSurabaya, suararakyatjatim.com – Para anggota DPRD Kota Surabaya yang menjadi anggota Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) meradang terkait permintaan pimpinan DPRD Kota Surabaya agar hasil rapat pansus diganti dan Komisi D tetap membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Padahal pembahasan Pansus Tatib sudah selesai dan pansus tinggal melaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus).
Seperti diketahui, Senin (31/1/2022), Pansus Tatib diundang pimpinan DPRD Kota Surabaya. Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dan Wakil Ketua Reni Astuti. Dua Wakil Ketua lainnya, Laila Mufidah dan AH Thony tidak hadir. Juga diundang Bagian Pemerintahan, Ketua Komisi D Khusnul Khotimah dan perwakilan Komisi A, Budi Leksono.
Menurut Ketua Pansus Tatib Moch Machmud, dalam rapat tersebut disampaikan jika Komisi D tetap membidangi Kesra. Padahal, kata Machmud, pansus sudah menyelesaikan pembahasan, bahwa Komisi D itu membidangi Pendidikan dan Sosial. “Ini sesuai seperti yang ada di Perwali, Perda, dan Permendagri, “kata Machmud, Selasa (1/2/2022).
Tapi, lanjut dia, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono minta agar hasil pembahasan pansus tersebut diganti, yakni Komisi D tetap membidangi Kesra. Sementara Kesra sendiri, kata Machmud, pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru adalah bagian satu kesatuan dari Bagian Pemerintahan dan Kesra.
Waktu pembahasan, kata dia, anggota pansus ingin seperti itu, tidak melanggar hukum. Akhirnya, itu disepakati. Apalagi 99 persen sudah selesai dan Pansus tinggal melaporkan ke Banmus.
” Tapi tadi kita (Pansus) diminta untuk mengubah hasil itu agar Komisi D tetap membidangi Kesra, “tandas politisi Partai Demokrat ini kepada suararakyartjatim.com
Atas permintaan tersebut, Machmud tak bisa memberikan keputusan. Karena di balik dirinya sebagai ketua Pansus, ada 12 anggota Pansus yang terdiri dari bermacam-macam fraksi. Karena itu, persoalan ini akan dikoordinasikan lebih dulu dengan anggotanya. “Ya nanti tergantung teman-teman anggota Pansus maunya apa. Rabu (2/2/2022) siang, akan saya rapatkan lagi dengan anggota Pansus dan hasilnya akan kita laporkan ke Banmus, ” ungkap dia.
Bagaimana konsekuensinya, jika bidang Kesra yang di SOTK baru menjadi bidang Pemerintahan dan Kesra yang seharusnya masuk di Komisi A, tapi diminta tetap di Komisi D, apakah bisa jalan? Machmud tak mau berkomentar banyak. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada anggota Pansus. “Kalau mereka menghendaki itu, ya akan saya sampaikan. Begitu pun jika anggota Pansus menghendaki Kesra di Komisi A, ya saya sampaikan. Kalau misalnya mau mengubah, ya terserah pimpinan. Yang jelas, kita di Pansus sudah menyelesaikan tugas. Tidak molor-molor terus,”tegas dia.
Lebih jauh, Machmud menyampaikan ketua Komisi A sudah diajak bicara terkait ini. “Sebenarnya ini kan sudah selesai. Dan di dalam aturan, Komisi A itu sebenarnya merangkap Kesra (Pemerintahan dan Kesra). Dan sebagian urusan di Komisi B dan Komisi C tak ada masalah. Misalnya soal UPL (lelang) di Pemkot Surabaya yang selama ini menjadi partner Komisi A, sekarang pindah ke Komisi C. Kemudian masalah Rusun, Aset Pemkot dan Pertanahan yang selama ini ada di Komisi A pindah ke Komisi B. Dan semua itu bisa menerima. Hanya di Komisi D ini yang belum, ” ungkap dia.
Sementara anggota Pansus Tatib, Imam Syafi’i, mengatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan intervensi pimpinan dewan yang dianggapnya sudah berlebihan.
Menurut Imam, kan sudah dibentuk Pansus. Dan anggota Pansus itu adalah wakil dari fraksi-fraksi yang ada. Tentu saja mereka yang ada di situ mempunyai kapasitas dan menjadi representasi atas keinginan dari fraksi masing-masing.
Karena itu, ketika Pansus sudah memutuskan, ya jangan diintervensi. Dalam pansus ini kan ada diskusi, ada dinamika. Hanya karena 1-2 orang, padahal anggota Pansus 12 orang, kemudian mereka, karena kalah bersuara di situ, aspirasinya yang kecil itu ditenggelamkan oleh keinginan yang lebih besar dari anggota Pansus lainnya, sehingga kemudian wadul ke pimpinan dewan.
“Terus terang saya sangat menyesalkan. Pimpinan dewan jangan intervensi, “tandas dia.
Selain itu, mantan jurnalis ini juga menyesalkan ketika ada keputusan- keputusan yang sudah disepakati di Pansus, misalnya soal seluruh sidang paripurna itu agar live streaming. Tujuannya apa? Ini agar publik tahu apa yang dikerjakan dewan. “Itupun dimentahkan dan ditolak pimpinan dewan. Kami hanya mengelus dada, “kata dia.
Selanjutnya, kata Imam, seluruh anggota dewan agar bisa mendapatkan hasil audit BPK setiap tahun. Karena untuk memfollow up, ada pasal yang menyatakan dalam bidang pengawasan anggota dewan memfollow up hasil temuan BPK. ” Kalau kita tidak pernah melihat, membaca bukunya, mana bisa kita memfollow up. Karena itu dibuat tambahan agar setiap anggota dewan diberi hasil audit BPK.Ini juga dimentahkan dan ditolak pimpinan dewan,” keluh Imam .
Politisi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa sebetulnya kalau dewan ingin lebih baik, sebaiknya tatib yang memuat pasal-pasal yang isinya pro demokrasi dan pro publik, seharusnya didukung, jangan malah ditolak.
Kemudian , lanjut dia, ada usulan yang sudah disepakati ketika menentukan rapat itu tertutup atau terbuka. Yang tertutup itu ditambahi menurut UU agar tidak subyektif.
Kalau masyarakat kemudian menganggap citra dewan buruk, ya ditunjukkan jika dewan bukan seperti itu.
“Tapi nyatanya usulan-usulan seperti itu dimentahkan oleh unsur pimpinan,” imbuh dia.
Sementara itu, Pansus Tatib juga mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Partai Golkar Arif Fathoni. Dia mendukung penuh upaya Pansus.
“Apapun keputusan pansus nanti, kita akan mendukung.Karena kita juga memiliki wakil di dalam Pansus Tatib ini,” pungkas dia.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) terkait persoalan ini belum memberikan jawaban. ” Aku masih ada rapat partai, ” elak dia.(why)