Surabaya, suararakyatjatim.com – Komisi A DPRD Surabaya Sidak menindak lanjuti aduan warga yang sudah melakukan Kewajibannya dan tak kunjung mendapat Haknya masih di tahan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Surabaya.
Dalam Sidaknya di kantor BTN Surabaya bertempat di Jalan Pemuda, Kamis (17/3/2022) siang. Pertiwi Ayu Krishna Selaku Ketua Komisi A mengatakan, pihaknya memperjuangkan hak warga Babat jerawat yang sudah memenuhi kewajiban dengan melunasi KPR nya di Bank BTN tetapi tidak kunjung menerima Sertifikat dalam 3 tahun terakhir ini.
“Sesuai aduan yang masuk di komisi A ada 5 warga di babat jerawat yang belum menerima haknya yaitu sertifikat, ujar Pertiwi Ayu Krishna kepada suararakyatjatim.com,
Sebelumnya Komisi A pernah mengundang Hearing permasalahan tetapi pihak BTN tidak korporatif Hearing 5 kali hanya 2 kali yang hadir.
Pertiwi Ayu Krishna menjelaskan, bahwa disaat Hearing BTN sendiri berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini, Nyatanya sampai hari ini masih ingkar janji.
Ayu berharap segera mungkin BTN menyelesaikan permasalahan ini dan tidak merugikan debiturnya.
“Pada intinya, jika BTN tidak segera mengeluarkan sertifikat kepada debitur, kami tidak akan puas dan berhenti mempermasalahkan ini.
Lanjutnya, jika persoalan debitur dengan BTN tidak kunjung tuntas. Komisi A menduga ada unsur kelalaian atau kesengajaan (wanprestasi) di dalam administrasi BTN Surabaya.
“Kalau ketika kita telurusi, jika terdeteksi ada korupsi akan kita tindak tegas. Ya pasti wanprestasi, maka BTN bisa kita gugat,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Operasional Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Surabaya Alif enggan memberikan komentar kepada awak media yang menjalankan tugas peliputan.
“Maaf ya mas kami sudah selesai,” ujarnya saat ditemui usai pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Sementara itu, di lokasi kantor BTN Surabaya Lurah Babat Jerawat dan Camat Pakal Surabaya juga turut hadir mewakili warganya.(why)