November 25, 2024

Bahas Pemekaran Dapil Surabaya, Komisi A Datangkan Akademisi Unair

Surabaya, suararakyatjatim.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendatangkan akademisi dari Universitas (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman dan Aribowo untuk berdiskusi soal perlu tidaknya pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Surabaya pada Pemilu 2024. Faktanya, penduduk Kota Pahlawan sudah lebih dari 3 juta jiwa.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathony mengatakan, kedua akademisi tersebut didatangkan ke Komisi A beberapa hari lalu, untuk dimintai pandangannya tentang perlu tidaknya pemekaran dapil di Surabaya. Dan, keduanya menilai memang jumlah penduduk Surabaya secara eksisting sudah 3 juta jiwa. Artinya, menurut UU mestinya jumlah kursi di DPRD Surabaya itu bertambah dari 50 menjadi 55 kursi.

“Kalau sudah 55 kursi, maka pemekaran dapil itu sebuah keniscayaan. Artinya, itu sebuah keharusan dalam rangka mendukung pemilu yang efektif dan efisien,” ujar Arif Fathoni kepada suararakyatjatim.com,

Seperti diketahui, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa berjumlah 55 orang.

Ini juga diatur dalam Keputusan KPU RI No18/PP.02-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu.Disebutkan kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, anggota DPRD-nya bisa berjumlah 55 orang.

Kalau dapil di Kota Surabaya dimekarkan, kata Toni, panggilan Arif Fathoni, maka anggota DPRD yang mewakili itu tidak terlalu banyak.Artinya porposional.
Kenapa Sidoarjo yang punya 18 kecamatan saja dapilnya sudah enam, sedangkan Surabaya yang memiliki 31 kecamatan dapilnya hanya lima.

“Sehingga hak substansi keterwakilan itu menjadi agak jauh. Antara pengabdian wakil rakyat dengan tuannya, dalam hal ini rakyat, sangat berat,”ungkap Toni.

Untuk itu, lanjut Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, kedua akademisi tersebut menyarankan, berdasarkan segregasi penduduk dan lain-lain, memang pemekaran dapil di Surabaya itu sebuah keniscayaan.”Intinya, kedua akademisi tersebut setuju jika dilakukan pemekaran dapil di Surabaya,” tandas dia.

Apakah KPU Surabaya sudah melakukan kajian?Mantan jurnalis ini mengaku sampai saat ini KPU belum melakukan kajian soal pemekaran dapil. Mengingat untuk melakukan kajian harus ada dukungan anggaran dari Pemkot Surabaya. Kenapa demikian?

“Ada tujuh subyek yang dikover APBN, tapi yang satu ini (kajian pemekaran dapil) tidak masuk dalam tujuh subyek tersebut. Makanya, Komisi A mendorong KPU berkirim surat ke pemkot unyuk mendapatkan dana hibah untuk kajian pemekaran dapil. Toh, pemekaran dapil ini tujuannya agar biaya politik semakin rendah. Kalau biaya politik semakin rendah tentu out put dari pemilu adalah perwujudan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menegaskan, bawa prinsip KPU adalah bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan. Salah satu yang akan dipatuhi adalah simulasi terkait program dan jadwal yang merujuk pada tahapan yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dia menjelaskan, pengusulan dan penetapan dapil untuk DPR Kabupaten/Kota akan dilakukan pada 1 Januari 2023.

“Ya, masalah permukaan dapil ini nanti akan kita diskusikan, kita adakan Forum Grup Discusion (FGD). Kesimpulan dari diskusi itu akan kita sampaikan ke KPU RI untuk diputus menjadi dapil kabupaten/kota.Jadi bukan kami yang menetapkan,”jelas dia seraya menambahkan sesuai UU tahapan pemilu paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 24 Februari 2024. Jadi tahapan baru dimulai sekitar Juli 2022.(why)