Surabaya, suararakyatjatim.com – Banyaknya keluhan masyarakat terhadap Program Universal Health Coverage (UHC), berupa layanan kesehatan gratis dengan menunjukkan KTP Surabaya, menjadi pembahasan serius Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2021.
Salah satu penyebab sehingga program tersebut tidak bisa berjalan maksimal yaitu, masih ada beberapa rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS. Padahal Program UHC ini berdampingan dengan progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
“Setelah kita gali bersama, ternyata ada 17 rumah sakit swasta yang menolak bekerjasama dengan progam jaminan kesehatan nasional,” ujar Baktiono Ketua Pansus LKPJ usai rapat dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Politisi PDIP tersebut menegaskan, JKN merupakan progam pemerintah pusat. Karenanya seluruh rumah sakit negeri, swasta, TNI dan Polri wajib bekerja sama dalam program tersebut. Sehingga bisa melayani kesehatan gratis, terhadap masyarakat Surabaya yang cukup menunjukkan KTP.
“Minimal rumah sakit tersebut menyediakan 30% fasilitas kesehatan yang ada, bukan tidak sama sekali, ini pantut disayangkan,” ujar Baktiono.
Lebih lanjut Baktiono mengatakan, kalau Dinas Kesehatan Kota Surabaya belum mampu menyakinkan rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS, pihaknya akan membantu.
“Kita (Pansus) akan mengundang ke 17 rumah sakit tersebut agar mau menerima progam dari pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan 17 rumah sakit belum menjalin kerjasama dengan BPJS karena 2 hal.
“Yang pertama karena pemiliknya belum menyetujui seperti rumah sakit Premiere, National Hospital. Kemudian karena rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat kredensial BPJS. Sehingga belum bisa bekerjasama,” terangnya.
Namun menurut Nanik, perlahan-lahan beberapa rumah sakit menunjukkan progres positif.
Lebih lanjut Nanik mengatakan sampai sekarang ada 43 rumah sakit dan beberapa klinik yang sudah bekerjasama dengan BPJS.(Adv/why)