Surabaya, suararakyatjatim.com – Gelapkan uang setoran resto senilai Rp 168 juta wanita cantik diringkus polisi. Dia adalah SA, warga Jalan Endrosono, Surabaya.
Ia diringkus polisi setelah mendapatkan laporan dari pemilik resto. Pelaku sendiri menggelapkan uang setoran mulai bulan Agustus hingga Juni 2021.
“Tersangka merupakan kasir di Resto yang harusnya menerima dan menyimpan uang ke perusahan, akan tetapi di gunakan untuk kepentingan pribadinya” Kata Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Senin (11/04/2022).
Lanjut Sutrisno, aksinya terbongkar oleh pemilik resto setelah mengecek nota penjualan dengan hasil uang penjualan ada selisih sesuai bukti- bukti yang ada.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bendel surat perjanjian kontrak kerja, rekapan laporan harian keuangan resto, rekapan rekening koran BCA, atm BCA serta 1 handphone.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(why)