November 25, 2024

Komisi B Dorong Pemkot Berikan Jaminan Pemasaran Petani Urban Farming

Surabaya, suararakyatjatim.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Alfian Limardi mendesak Pemkot Surabaya agar memberikan perlindungan kepada para penggiat pertanian perkotaan atau urban farming dengan cara membeli hasil produk pertanian dan mendapat jaminan pemasaran.

Urban farming di Surabaya sudah berkembang sejak 2007. Tetapi kendala pemasaran selalu berulang setiap tahun.

“Saya minta pemkot dapat membeli hasil produk urban farming dengan mensinergikan program-program yang ada di OPD lainnya. Selain itu, pemkot dapat memfasilitasi kerja sama dengan supermarket, hotel, restoran dan rumah sakit. Bila perlu dapat bekerjasama dengan berbagai kota,” ujar Alfian, Sekretaris Fraksi PSI Surabaya, Jumat (15/4/2021).

Alfian mengungkapkan, urban farming menjadi salah satu program Pemkot Surabaya. Karena itu, sudah semestinya petani urban farming mendapat jaminan pemasaran hasil pertanian dari pemerintah. Hal ini tertuang di dalam Pasal 22 huruf b UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian.

“Program urban farming menjadi salah satu motor penggerak pemkot untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Para petani urban farming telah mendapatkan sarana dan prasarana pertanian seperti bibit tanaman/ikan, pakan ikan, dan pupuk, dan alat pertanian. Tetapi para petani belum mendapatkan haknya untuk mendapatkan jaminan pemasaran berupa pembelian secara langsung oleh pemkot dan penampungan hasil usaha tani,” ujar Alfian, politisi yang berangkat dari dapil 1.

Alfian mengungkapkan, intinya dengan adanya jaminan pemasaran diharapkan para petani urban farming mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.(why)