November 25, 2024

DPRD Surabaya Apresiasi Upaya Pemkot Gencarkan Gedung Wajib SLF

Surabaya, suararakyatjatim.com – Reni Astuti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya mendorong pemenuhan syarat wajib gedung-gedung mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Pantauan kami, lurah sudah diminta mendata gedung di wilayahnya untuk mengetahui mana yang prioritas,” ujarnya, Jumat (13/5/2022).

DPRD Kota Surabaya, lanjut Reni, mendorong Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan pemilik gedung untuk mengurus SLF pascakasus kebakaran Tunjungan Plaza, dan ambruknya plafon di Plaza Surabaya.

“Masih ada ribuan gedung di Kota Surabaya yang belum mengantongi SLF,” tutur Reni kepada suararakyatjatim.com,

Pengurusan SLF, lanjut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu, penting untuk memastikan keamanan semua orang yang beraktivitas di dalam gedung.

Sebelumnya diberitakan, dari 2.000 gedung di Kota Surabaya, baru 59 gedung yang sudah mengantongi SLF dan 116 gedung masih dalam tahap pengurusan.

Pada Desember 2019, Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung di Surabaya tanpa biaya alias gratis.

Kebijakan tentang biaya pengurusan SLF di Surabaya sudah termuat dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Meski gratis, penerbitan SLF baru bisa dilakukan kalau semua persyaratan wajib sudah dilengkapi pihak pemohon.

Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi pemohon dalam pengajuan izin SLF. Antara lain, Pemohon harus datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) membawa berkas-berkas sesuai persyaratan.

Dinas Cipta kemudian melakukan penelitian berkas-berkas yang diajukan. Jika bangunan gedung seluas 2500 meter persegi lebih, rumah susun atau apartemen, maka akan ada pembahasan rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

OPD yang akan terlibat di rapat itu antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, dan Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, akan ada survei lokasi dan peninjauan di lapangan. Apabila sudah sesuai dengan semua persyaratan yang dilampirkan, selanjutnya OPD Teknis akan memberi rekomendasi Laik Fungsi.

Setelah semua rekomendasi keluar, SLF akan terbit dan pemohon bisa mengambil SK SLF beserta lampiran dokumennya di UPTSA.

Jangka waktu pengurusan SLF ini bergantung dari jenis dan luas bangunan yang diajukan. Misalnya untuk bangunan besar seperti apartemen, proses SLF ini memakan waktu sekitar 25 hari. Sedangkan untuk bangunan kecil nonapartemen, diperkirakan akan tuntas sekitar 15 hari.(why)