suararakyatjatim.com – Hearing yang digelar Komisi C DPRD Surabaya pada hari Senin (20/6/2022) kemarin, bertujuan untuk memfasilitasi keluhan warga penghuni Rusunami Menanggal agar mendapat bantuan perbaikan 592 bangunan rusak dari pemkot Surabaya.
Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, warga Rusunami Menanggal mengadu karena Rusunami nya rusak, maka harus dipahami Rusunami itu apa?. Rusunami adalah rumah susun hakim milik, berbeda dengan Rusunawa, rusun sewa.
“Oleh karena itu menurut sejarahnya, ini Perumnas (Perumahan Nasional) yang membangun, hingga dibeli oleh warga, karena Rusunami. Dan fasum fasosnya sudah diserahkan ke pemkot, tetapi disana rusunnya rusak. Pemerintah kota hanya bisa membangun fasum fasosnya atau PSU saja, karena rusunami sudah menjadi milik warga atau milik pribadi.” terang Baktiono, kepada media ini, Selasa (21/6/2022).
Oleh karena itu, tambah Baktiono kalau untuk program rumah tidak layak huni (Rutlahu) untuk hunian horizontal, jadi pemerintah kota tidak bisa intervensi. Maka, kita berikan jalan keluar, yaitu karena warga mayoritas MBR. Silakan warga, membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun) yang tugasnya untuk mengelola rusun tadi, dalam hal untuk perawatan, keamanan dan perbaikan-perbaikan disana.
“Dan selama ini belum terbentuk, makanya kami minta warga membentuk P3SRS terlebih dahulu, setelah itu warga berkirim surat ke pemerintah kota dan pemerintah provinsi, mengeluh kalau rusunnya rusak warga tidak mampu. Agar pemerintah kota dan provinsi, dan tadi sudah tak kasih tau, paling tidak pemerintah kota bisa menghubungi pihak ketiga, untuk bisa menyisihkan CSR nya, agar rusunami ditengah kota tidak nampak kumuh.” papar Baktiono.
“Kalau menggunakan APBD itu tidak bisa karena Perwalinya itu untuk perbaikan hunian Horizontal, kalau Rutilahu itu untuk rumah yang rusak warga kota Surabaya.” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Doni Ardian Subkor Pembangunan Rumah Susun dan Rumah Khusus DPRKP CKTR kota Surabaya mengatakan, atas permohonan dari penghuni Rusunami Menanggal banyak yang rusak, dan program apa yang bisa dilalui untuk perbaikan kerusakan tersebut.
“Memang itu bukan kewenangan pemkot, tetapi ada yang dipilah-pilah, terkait dengan rusunami itu, PSU (Prasarana, Sarana Umum) nya atau fasum nya sudah diserahkan pemkotpemkot, saluran, jalan dan sebagainya. Ketika itu sudah diserahkan ke pemkot, pemkot bisa menangani.” ujar Doni.
Masih kata Doni, ini pun masih dipilah-pilah, karena serah terima asetnya masih tumpang tindih antara diserahkan ke pemkot, apa diserahkan ke P3SRS, contoh bangunan kan tidak diserahkan ke pemkot karena benda milik bersama, tetapi saluran dan jalan masih bisa. Terkait bangunan itu yang dikeluhkan, kayak atap yang rusak, IPAL nya bermasalah, ketika ini bermasalah bisa ngak.
“Tadi sudah disampaikan, kalau Rusunami tadi ketua komisi menyampaikan, bagaimana paguyuban disana, karena rusunami punya paguyuban juga punya iuran dan iuran nya bisa digunakan untuk perbaikan disana. Ternyata disana paguyuban nya fakum, dan tidak bisa diandalkan untuk pengelolaan di rusunami ini.” ungkap Doni.
“Intinya pemkot tidak bisa memperbaiki kerusakan atap atau bangunan dan pemkot hanya bisa memperbaiki PSU atau fasum nya saja. Bahkan di Rusunami itu sudah keluar sertifikat hak milik (SHM) masing-masing penghuni rusun.” pungkasnya.(why)