suararakyatjatim.com – Kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendapat apresiasi kalangan legislatif DPRD Surabaya.
Kebijakan soal penghapusan denda PBB dinilai selaras dengan misi perbaikan ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19.
Diketahui, Pemkot Surabaya menghapus denda PBB masa berlaku 1994-2022. Kebijakan tersebut diterapka dalam rangka menyongsong Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 5 Oktober mendatang serta Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 30 Nomvember.
Kebijakan ini mulai berlaku 15 September 2022 hingga 30 November 2022.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, H Budi Leksono nengatakan, pihaknya meyambut baik kebijakan-kebijakan yang pro terhadap kondisi masyarakat.
“Penghapusan PBB yang dikeluarkan Wali Kota cukup bagus, patut kita apresiasi,” katanya, Rabu (21/9/2022).
Buleks, sapaab akrab politisi PDI Perjuangan ini, mengatakan, penghapusan denda PBB memberi multiplayer affect yang cukup signifkan.
Selain menggugah kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi soal kepemilikan bangunan, juga memberi dampak perbaikan ekonomi warga agar terus betumbuh.
Selai itu, ujar Ketua Pencab Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Surabaya ini, penghapusan denda PBB membangkitkan gairah maayarakat untuk sama-sama berlontribusi membangun Kota Surabaya.
“Saya kira sangat bijak, Wali Kota tidak hanya meminta warganya sadar membayar PBB, namun disertai insentif penghapusan denda. Ini bagus. Makanya masyarakat mesti memanfaatkan kesempatan ini,” kata dia.
Buleks berharap kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat semacm itu perlu ditelurkan disemua lini.
“Saya optimis, dengan kebijakan yang berpijak pada kondisi riil masyarakat akan disambut baik. Insya Allah dengan niat baik Penkot dalam hal ini wali kota maka akan menghasilkan sesuatu yang baik. Ayo rek, ojok aampek ketinggalan..!, ” tutup Budi Leksono.(why)