suararakyatjatim.com – Pasar Induk Sidotopo merupakan pengembangan Pasar induk di Osowilangan (PIOS) yang kondisinya mati suri. PIOS adalah pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri pada saat era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Bambang DH di kawasan Tambak Osowilangun.
Masa perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PIOS selaku pengelola berdurasi lima tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak. Kerja sama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke-23 dan hingga saat ini belum ada perubahan.
Belakangan diketahui, pendirian bangunan PIOS Sidotopo di lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin.
“Untuk mengetahui kejelasan persoalan itu, Komisi B akan memanggil pengelola pasar induk pada Kamis (6/10). Biar semua ini jelas. Sesuai tupoksi kami adalah terkait izin usaha dari pasar itu,” kata Ketua Komisi B bidang, Lutfiyah, Senin (3/10/2022).
Ia juga menilai keberadaan Pasar Induk Sidotopo (PIOS) dengan menggusur pasar buah lainnya mencederai semangat wali kota Surabaya Eri Cahyadi dalam mendongkrak perekonomian di Kota Pahlawan.
“Pedagang di pasar buah manapun harus diberdayakan. Jangan sampai adanya pasar induk itu menggusur pasar buah lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD kota Surabaya, Mahfudz melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Induk Sidotopo (PIS) guna memastikan kabar yang beredar bahwa di pasar tersebut ada aktifitas jual beli meskipun belum memiliki izin.
“Saya ini ingin mengetahui secara langsung, apakah pasar ini sudah beroperasi. Ketika saya menanyakan kepada salah satu pedagang ternyata sudah 2 mingguan melakukan aktifitas jual beli,” katanya.
Untuk itu ia mendesak kepada pemerintah kota untuk segera menghentikan transaksi jual beli di sini sebelum mempunyai ijin.
“Pemerintah kota harus tegas ketika ini tidak ada ijinnya harus dihentikan aktifitasnya. Biarkan aktifitasnya pembangunannya tetap berjalan tetapi aktivitasnya transaksinya harus dihentikan,” pungkasnya.(why)