suararakyatjatim.com – Pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) akhirnya memenuhi panggilan Komisi B DPRD Surabaya, untuk menjelaskan legalitas pasar grosir buah tersebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (07/10/2022). RDP juga dihadiri Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) kota Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Dalam RDP terungkap jika PIS belum mengantongi rangkaian ijin. Diantara Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Perwakilan pengelola PIS mengaku, perijinannya masih dalam proses.
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno menyayangkan, beroperasionalnya PIS meskipun belum mengantongi ijin.
“Sebenarnya PIS ini kan bukan orang baru di bisnis pasar induk. Mereka ini kan pengelola yang handal di bisnis ini. Pastilah punya konsultan. Baik itu untuk mendirikan pasar maupun operasionalnya,” ujarnya dalam RDP.
Lebih lanjut legislator PDIP tersebut mengatakan, sebagai pengelola yang sudah lama di bisnis pasar, semestinya PIS tahu prosedur aturannya. Dengan menyelesaikan perijinan baru mendirikan pasar kemudian beroperasional. Bukannya mengabaikan aturan.
“Jangan-jangan pengelola PIS ini coba-coba. Sengaja tidak mengurus perijinan tapi beroperasional. Kalau tidak ada masalah akan terus beroperasional meski tak berijin. PIS jangan sepelekan perijinan,” tegasnya.
Anas menegaskan dirinya mempelajari sejumlah kelengkapan dokumen yang diajukan PIS. “Dokumen ini baru diajukan semua. Setelah ramai polemik perijinan baru diajukan,” imbuhnya.
Anas mendesak DPRKPP untuk menghentikan sementara operasional PIS sampai ijin dikeluarkan.
“Dan ini sebenarnya hukumnya wajib. Jangan kemudian ada surat permohonan perijinan administrasi masuk tapi tidak dicek dilapangan. Padahal PIS ini sudah beroperasional meski ijinnya belum tuntas,” imbuhnya.
Anas mendukung keberadaan PIS untuk turut ambil bagian membangun perekonomian Surabaya
“Ini sesuai dengan apa yang diinginkan Wali Kota. Tapi harus sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Sementara itu perwakilan pengelola PIS enggan memberikan pernyataan kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat.
Sedangkan Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, PIS bisa ditertibkan melalui permintaan bantuan penertiban (bantip).
“Soal permintaan untuk menghentikan sementara PIS sampai ijin selesai, kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.
Reihard kembali mengatakan,
dokumen perijinan yang diajukan PIS sudah lengkap tinggal klarifikasi saja.
“Dokumennya sudah lengkap tinggal sinkronisasi antara pusat dan daerah. Penapisan dari kota yang berbeda sehingga tertunda sedikit,” pungkasnya.(Adv/why)