suararakyatjatim.com – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael mendesak Pemkot Surabaya supaya tegas, melindungi warganya dari developer yang arogan.
Hal itu buntut polemik sengketa prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dan pembayaran IPL antara warga dan developer perumahan Darmo Hill.
“Dalam hearing di Komisi A beberapa waktu lalu, banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan developer. Diantaranya mereka jual tanah kavling tapi menarik IPL. Tindakan ini ada unsur pidananya,” kata Josiah saat menyerap aspirasi masyarakat di Masa Reses Tahun Sidang ke IV Masa Persidangan ke 1 Tahun Anggaran 2022.
Lebih lanjut kata Josiah, Fasum dan Fasos harus diserahkan developer ke Pemkot Surabaya, ketika unit rumah yang dijual sudah mencapai 90 persen.
“Di Darmo Hill sudah 90 persen rumah terjual. Pemkot Surabaya. Pemkot harus menagih ini. Karena ini hak dari pemerintah kota juga. Selama ini developer mengatakan sudah menyerahkan 1600 meter persegi Fasum, Fasosnya. Tapi kita tidak tahu bentuknya bagaimana,” imbuhnya.
Legislator PSI Surabaya ini kembali mengatakan, warga tidak membayar IPL ke pihak developer sebagai bentuk akumulasi kekecewaan. Karena tidak mendapatkan pengelolaan lingkungan yang baik.
“Karenanya warga menuntut agar Fasum dan Fasos diserahkan ke Pemkot Surabaya,” terangnya, Selasa (18/10/22).
Menurut alumni Fakultas Hukum tersebut, persoalan yang dialami warga Darmo Hill, merupakan puncak gunung es.
“Banyak persoalan serupa yang dialami warga perumahan menengah maupun perumahan elit. Ini berarti ada sesuatu yang salah dalam sistem kita. Pemkot harus tegas menegakkan regulasi,” ujar Josiah.
Josiah menambahkan, Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil lagi pihak developer Darmo Hill untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena pihak developer mengabaikan rekomendasi di RDP sebelumnya. Diantaranya permintaan supaya developer mencabut laporan polisi ke warga
Sementara itu Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno berharap persoalan ini segera selesai. Warga kian resah dengan surat penagihan IPL yang disertai surat peringatan oleh developer.
“Surat tersebut diterima lagi oleh warga pada 2 hari lalu. Padahal sejak April 2022 warga sudah mengkoordinir pembayaran IPL mandiri melalui RT,” terangnya.
Lebih lanjut Toni mengatakan, warga baru mengetahui dari RDP di Komisi A bahwa developer tidak boleh menarik IPL. Karena menjual tanah kavling.
“Kita mengetahui saat hearing di DPRD bahwa developer yg menjual tanah kavling tidak boleh menarik IPL. Harapan kita persoalan ini segera selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengembang perumahan Darmo Hill belum menyetujui permintaan mencabut gugatan perdata terkait pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya.
“Soal permintaan agar mencabut gugatan, kami masih belum bisa. Kami masih berproses di pengadilan. Kami menghormati keputusan itu nanti,” kata Legal Darmo Hill Dedy Prasetyo usai rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (27/9/2022).(why)