Oktober 25, 2024

Suara Bising Kafe Disoal, Warga Wisma Mukti Wadul DPRD Surabaya

suararakyatjatim.com – Warga perumahan Wisma Mukti, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya. Mereka mengaku terganggu suara bising dan keamanan yang ditimbulkan Cafe Chug Bar.

Winardi Ketua RT 01/RW 05, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo yang berdekatan dengan lokasi cafe Chug Bar mengaku sangat mengeluhkan adanya suara bising yang dihasilkan. Bahkan mengganggu ketentraman sekitar warga.

“Selama ini cafe Chug Bar itu sangat menganggu kami. Bahkan, di sana seringkali terjadi tawuran dan kebisingan suara musik. Gangguan itu, sangat menganggu kami, parahnya cafe Chug Bar buka sampai jam dua dini hari,” ungkapnya, usai rapat hearing, Kamis (20/10/2022).

Oleh karena itu, Winardi bersama warga lainnya berharap, cafe Chug Bar yang juga menjual minuman beralkohol dan suara musik tersebut dihentikan sementara operasionalnya. Sebab, pihak warga pernah menegur dan mengingatkan, akan tetapi tidak ada respon dari pihak manajemen.

“Kami minta kalau bisa cafe Chug Bar ini dihentikan sementara dulu operasionalnya. Kami juga datangi rumah warga yang terganggu karena berdekatan langsung dengan cafe Chug Bar,” katanya dengan nada kesal.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mengaku kecewa kepada Cafe Chug Bar yang mewakilkan staf administrasinya ke rapat hearing. Dalam rapat tersebut, Komisi B menyepakati bahwa Cafe Chug Bar, diperkenankan untuk beroperasional, tetapi dengan catatan hanya restorannya.

“Artinya, menjadi tugas dinas terkait beserta Lurah dan Camat tadi kita menyarankan agar mengecek perizinan Cafe Chug Bar. Kalau memang didapati belum memenuhi perizinan semuanya, untuk sementara tidak beroperasional atau musiknya tidak dibunyikan. Sementara Cafe Chug Bar tetap beroperasi tetapi hanya restorannya saja,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, dirinya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengecek perizinan cafe Chug Bar dalam menjual minuman beralkohol (mihol). Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki beberapa kategori penjual mihol.

Karena itu, Anas berharap cafe Chug Bar tidak sampai untuk menutup usahanya. Dikarenakan, Kota Surabaya masih memerlukan pelaku usaha dalam memulihkan dan membangkitkan perekonomian masyarakat Surabaya.

“Tapi, kalau nanti diundang lagi tidak datang dan tidak patuh pada rekomendasi dewan tidak dipenuhi, maka kami Komisi B akan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan bantuan penertiban (bantip) ke Chug Bar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan, diantaranya: Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen.

Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen. Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.(why)