suararakyatjatim.com – Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya mengajukan penyesuaian harga tarif jasa jagal kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
Hal ini disebabkan, PD RPH mengalami defisit pemasukan, bahkan merugi hingga Rp 1,3 miliar.
Anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya John Thamrun menilai pengajuan penyesuaian tarif jasa jagal PD RPH masih memerlukan revisi.
Hal ini diketahui saat rapat hearing berlangsung. Terdapat pos-pos anggaran yang luput dicantumkan oleh PD RPH di dalam proposal pengajuan tarif jasa.
“Kita masih melihat, karena masih ada berapa pos beban biaya yang harus diperbaiki. Maka, untuk mempertegas dan supaya untuk melihat layak atau tidaknya anggaran itu untuk disesuaikan. Kemudian kita lihat setelah ada pertemuan berikutnya,” katanya, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, kelengkapan dan terbukanya pos-pos anggaran biaya langsung maupun tidak langsung sangat krusial. Sebab, masyarakat Surabaya juga memerlukan informasi tersebut, untuk meningkatkan kepercayaan terhadap salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Surabaya ini.
“Oleh karena itu harus tercatat secara terbuka. Sehingga masyarakat juga bisa mendapatkan informasi secara terbuka. Kita lihat nanti proposal di tahun 2023 di pertemuan selanjutnya. Mereka (PD RPH) sudah menjelaskan secara terbuka tadi, maka harus ada revisi penempatan pos-pos tentang biaya langsung maupun tidak langsung, terhadap penyesuaian tarif jagal ini,” tandasnya kepada suararakyatjatim.com,
Sementara Direktur PD RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho menyebut kenaikan atau penyesuaian tarif jasa jagal ini sudah diajukan sejak April 2022 lalu kepada Pemkot Surabaya melalui Bagian Perekonomian untuk mendapat persettujuan di DPRD Kota Surabaya.
“September lalu, Wali Kota intinya menyetujui. Lalu dilanjutkan ke Pimpinan DPRD dan dibahas di Komisi B hari ini. Ada beberapa masukkan dari Komisi B yang harus segera kita perbaiki, terutama perhitungan-perhitungan tentang angka-angka yang perlu dimasukkan,” kata Fajar usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya.
Fajar menyebutkan, penyesuaian tarif jasa jagal berlaku pada semua jenis hewan yang ditangani saat ini.
Diantaranya tarif jasa jagal untuk sapi yang sebelumnya Rp 50 ribu, akan menjadi Rp 110 ribu. Lalu tarif jasa jagal babi yang semula Rp 65 ribu, akan naik Rp 125 ribu. Kemudian tarif jagal kambing dari Rp 7.500 naik menjadi Rp 22.500.
Kenaikan harga itu, Fajar menegaskan telah memasukkan beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% pada usulan penyesuaian tarif terbaru. Oleh karena itu, pihaknya mengklaim akan meningkatkan pelayanan, fasilitasi peralatan, kebersihan tempat pemotongan hewan dan menjaga kualitas daging tetap aman, sehat, utuh serta halal.
Di sisi lain, Fajar mengaku telah melakukan sosialisasi kepada mitra jagal mengenai kenaikan tarif. Dikarenakan, penyesuaian tarif jasa jagal ini salah satu kebutuhan dari PD RPH.
Sebab, biaya maintenance, kebersihan, pengolahan air limbah pemotongan hewan, tanpa penyesuaian tarif akan mengakibatkan PD RPH mengalami defisit dan tidak ada perkembangan.
“Sebenarnya jagal tidak keberatan untuk membayar. Namun, dari Komisi B tadi sebenarnya mengusulkan untuk sapi bisa lebih dari Rp 300 ribu. Tapi, sebagai PD RPH, kami harus memihak kepentingan masyarakat dan berpihak pada kepentingan jagal. Sehingga tidak berdampak pada kenaikan harga daging,” pungkasnya.(why)