suararakyatjatim.com – Migrasi TV analog ke TV digital di beberapa kota besar di Indonesia sudah dimulai. Khusus untuk pemberlakuan di kota-kota besar di Jawa Timur, Analog Switch Off (ASO) akan mulai diberlakukan pada 20 Desember 2022.
“Sesuai jadwal ASO di ring 1 Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Pasuruan dan Malang Raya akan mulai diberlakukan pada 20 Desember mendatang,” kata Rohan, Komisioner KPID Jatim seperti dilansir laman Kominfo Jatim, Selasa (13/12/2022).
Ia bersyukur pemberlakuan ASO di Jatim dilakukan secara bertahap di 10 wilayah layanan penyiaran. Terlebih pelaksanaannya dimulai usai gelaran Piala Dunia usai. “Ini bisa meminimalisir persoalan yang ada di lapangan sebab masyarakat pecinta bola di Jatim sangat banyak. Kalau mereka tak bisa menonton final piala dunia tentu akan muncul gejolak di masyarakat,” ungkap Rohan.
Pertimbangan lainnya, kata Rohan, Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh pemerintah jumlahnya juga sangat terbatas. “Pengalaman di Jabodetabek, STB di pasaran juga sulit didapat dan mahal. Konsekuensi lainnya ya harus ganti atau beli TV yang digital,” ujarnya.
Komisioner KPID Jatim lainnya juga turut hadir. Di antaranya, Imyosius Josua, dan Eko Rinda serta beberapa staf KPID Jatim. Selain itu sejumlah praktisi lembaga panyiaran di Jatim dan beberapa jurnalis juga ikut menghadiri kegiatan yang di tempatkan di gedung DPRD Jatim ini.
Kusnadi Ketua DPRD Jatim yang juga turut hadir mengatakan bahwa setiap perubahan di masyarakat itu utamanya berkaitan dengan teknologi adalah sebuah keniscayaan.
“Termasuk kebijakan pemerintah yang sudah memutuskan untuk migrasi dari TV Analog ke TV Digital, tentu ada pro dan kontra di masyarakat tapi itu sebuah keniscayaan dan nantinya juga akan biasa,” tutur politikus asal PDI Perjuangan.
Menurut Kusnadi yang diperlukan masyarakat adalah sebuah konsistensi dari pemerintah. Artinya, jika sudah diputuskan migrasi ke TV Digital ya harus dijalankan jangan ditunda-tunda terus.
Khusus soal masih banyaknya lembaga penyiaran yang tak berizin, ia menyarankan KPID Jatim menggandeng aparat kepolisian dan Balmon untuk melakukan penertiban sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi lembaga penyiaran yang legal.
“KPID Jatim bukan lembaga eksekutor jadi kalau melakukan penertiban ya harus menggandeng aparat penegak hukum dan Balmon,” pungkas Kusnadi.(why)