Oktober 25, 2024

Komisi A Dukung Langkah Eri Cahyadi Pemberantasan Praktik Pungli di Sektor Layanan Publik

Komisi A Dukung Langkah Eri Cahyadi Pemberantasan Praktik Pungli di Sektor Layanan Publik

Komisi A DPRD Kota Surabaya mendukung pemberantasan praktik Pungutan Liar (Pungli) di sektor layanan publik. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Ghofar Ismail mengatakan pungli memang harus diperangi demi memberikan layanan kepada masyarakat yang cepat, efisien, dan tanpa biaya.

Dikatakan, jika masih ada praktik pungli, hal itu tidak sesuai bahkan mencederai dengan semangat wali kota dalam menciptakan good government di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Jadi kami mendukung langkah Eri Cahyadi, dengan upaya membasmi habis praktik pungli di sektor layanan publik,” ujar Ghoffar Ismail, Selasa (7/2/2023).

Ia menjelaskan layanan tanpa pungli harus dicontohkan pada sektor yang berdekatan langsung dengan masyarakat. Yakni di kelurahan dan kecamatan.

Apalagi, di kelurahan dan kecamatan merupakan garda terdepan pelayanan publik. “Jadi lurah dan camat harus benar-benar maksimal melayani masyarakat. Jangan menarik apapun dari masyarakat yang hendak mengurus sesuatu,” tegas politisi asal PAN Surabaya dua periode ini.

Lebih lanjut Ghoffar mengatakan, pasca pandemi Covid-19, pemerintah sedang menggairahkan ekonomi karena pendapatan masyarakat yang anjlok. Jika ada pungutan pada pelayanan publik, hal itu sangat membebani. Apalagi pungli juga tidak bisa dibenarkan.

“Kami mohon minta tolong kepada petugas di kelurahan dan kecamatan, bekerjalah melayani masyarakat sesuai aturan,” tuturnya.

Disinggung soal Walikota Eri Cahyadi sudah membuka kran akses langsung ke dirinya saat warga mendapatkan pungli di layanan publik, Ghoffar Ismail memberikan apresiasi. Apalagi, Pemkot Surabaya juga sudah memiliki program Sambat Nang Cak Eri.

Melalui program itu, warga bisa menyampaikan keluhannya. “Ini bisa dimanfaatkan warga,” tambahnya.(why)