suararakyatjatim. Com – Masih banyaknya tenaga non-ASN atau outsourcing yang tidak mendapatkan kejelasan dalam bekerja setelah cuti hamil, membuat Komisi D DPRD Surabaya mengkritisi kebijakan tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjujuk Supariono mengatakan banyak tenaga non-ASN yang binggung saat cuti hamil, karena hanya diberi waktu tiga hari cuti. Sedangkan masa pemulihan saat hamil lebih dari tiga hari bahkan seminggu lebih. “Iya hanyak itu tidak di satu OPD saja tapi banyak OPD (Dinas) yang menerapkan cuti hamil bagi OS (non-ASN) selama tiga hari, itu berdasarkan Permenpan,”kata Tjujuk, Kamis (9/2/2023).
Bahkan ia menyebut ada salah satu guru non-ASN di Surabaya yang terpaksa putus kontrak karena harus cuti hamil selama tiga hari. Dengan kebijakan tersebut, menurut Tjujuk sangat tidak elok ditunjukkan kepada kaum perempuan, apalagi Surabaya sebagai kota yang sangat menjunjung tinggi gender kaum hawa tersebut. “Jadi kami meminta ketegasan kepada Pemkot Surabaya agar aturan tersebut bisa lebih lunak. Atau kalau pun cuti dengan melepas kontrak dengan harapan setelah pulih bisa dipekerjakan lagi,”tegas politisi PSI itu.
Oleh karena itu ia meminta Pemkot Surabaya untuk memberikan solusi yang kongkrit agar para tenaga outsourcing itu bisa kembali bekerja setelah cuti hamil. Karena yang terjadi setelah mereka cuti hamil tidak lagi dipekerjakan sebagai tenaga non-ASN. “Harapan kami mereka setelah cuti bisa kerja lagi. Meski cuti mereka itu dengan melakukan putus kontrak, misal selama satu hingga tiga bulan dengan jaminan dikontrak lagi,”jelasnya.
Kebijakan tersebut harus dilakukan oleh seluruh OPD. Karena hal itu menyangkut hak dari para pekerja. “Jangan sampai praktek di lapangan berbeda. Mereka harus dijamin setelah cuti hamil,”pungkasnya.(why)