suararakyatjatim.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mempertanyakan kembali hasil validasi dan verifikasi data dari pelanggan pasca diberlakukannya harmonisasi tarif sejak 1 januari 2023 lalu yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.
Anas mengatakan bahwa hasil dari verifikasi dan validasi tersebut sangat penting sebagai upaya memastikan jika penerapan tarif baru tersebut sesuai dengan azaz keadilan dan untuk melihat sejauh mana subsidi yang diberikan apakah sudah tepat sasaran.
“Dinamika pasca harmonisasi tarif air PDAM harus disampaikan secara transparan kepada publik dan begitupun soal peningkatan kualitas dan pelayanan,” kata Anas, Rabu (01/03/2023).
Anas menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui kondisi pelanggan setelah harmonisasi tarif tersebut diberlakukan hingga memasuki akhir Februari 2023. Berdasarkan progress dari hasil validasi dan verifikasi tersebut. “Kami ingin mengetahui hasil kajian tentang klasifikasi penyesuaian tarif tersebut. Agar lebih mudah melihat pemetaan dari database pelanggan yang sudah ada,” ujar politisi PDIP ini.
Dengan demikian, kata Anas, bisa diketahui program penyesuaian tarif yang disebut PDAM Surya Sembada sebagai Harmonisasi Tarif, sesuai target apa tidak. “Kemudian pelanggan yang mendapatkan subsidi berapa, kendalanya seperti apa, nanti akan ketahuan sampai di akhir Februari ini,” terangnya.
Oleh karena itu, Anas Karno mengatakan, Komisi B berencana memanggil pihak PDAM untuk menyampaikan hasil validasi dan verifikasi yang telah dilakukan oleh PDAM Surya Sembada. “Pekan depan akan kita panggil PDAM dalam rapat dengar pendapat, agar pihak PDAM bisa melaporkan kepada Komisi B, terkait hasil validasi mereka,” imbuhnya.
Anas menjelaskan, dalam Harmonisasi Tarif, PDAM Surya Sembada menggratiskan penggunaan air rumah tangga dibawah 30 meter kubik. Yang mengacu pada kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta.
Namun untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600. “Perlu diketahui jika harmonisasi tarif baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota,” pungkasnya.(why)