November 25, 2024

Pemkot Surabaya Pecat Oknum Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

suararakyatjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memecat BG lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak. BG merupakan oknum berbaju linmas di Shelter Anak Gayungan yang dikelola UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Pemkot Surabaya.

BG diduga melakukan kekerasan pada salah satu Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dititipkan di Shelter Anak Gayungan. Kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melalui Inspektorat telah memanggil oknum yang bersangkutan. Dia menegaskan sanksi berat telah dijatuhkan berupa pemecatan.

“Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter,” kata Eri, Sabtu (4/3/2023).

Eri ingin agar oknum petugas shelter yang terlibat itu dihukum sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia ingin proses hukum tetap berjalan meskipun telah dipecat sebagai tenaga kontrak di Shelter Anak Gayungan.

“Sanksi beratnya kita keluarkan namun hukum harus tetap berjalan. Pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” ujar Eri.

Sanksi tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya ke depannya. Selain itu, juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah yang dapat membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif.

“Baik itu kekerasan, atau pungli, dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Akan tetapi jangan dengan dugaan atau fitnah, kalau ada bukti ayo berikan sanksi yang berat. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai timbul prasangka buruk sehingga suasana Surabaya tidak kondusif,” jelasnya.

Eri menerangkan, di dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Yang pertama adalah petugas-petugas wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik.

Yang kedua, petugas wajib menjaga agar ABH tidak keluar dari tempat shelter.

“Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOPnya. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) di shelter melakukan seperti itu, kalau satu, dua orang itu adalah oknum, seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk ini,” terang Eri.

Eri memastikan, kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan dilakukan pendampingan serta pemulihan. Ia berterima kasih kepada masyarakat Surabaya telah menjadi koreksi bagi Pemkot.

Dari kejadian ini, Eri menjadikannya sebagai koreksi agar Pemkot dan Kota Surabaya semakin baik ke depannya.

“Karena lebih baik seperti ini, dikoreksi dari orang luar untuk memberikan masukan dan informasi, karena itu saya nyuwun tulung (minta tolong) kepada warga Surabaya untuk terus mengawasi, memberikan yang terbaik untuk pembangunan kota ini. Saya harap ke depannya bisa tercipta birokrasi yang solutif dan handal sesuai dengan aturan perundangan,” pungkasnya.(why)