Oktober 25, 2024

Dampak Suara Bising, Komisi B Panggil Pemilik Kafe Chugbar

suararakyatjatim – Upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian mendorong kawula muda untuk membuka udaha yang dirintisnya. Salah satunya adalah berdirinya Chugbar di kawasan Arief Rahman Hakim, Surabaya. Namun dalam perjalanannya, kafe yang dirintis oleh Richard dan kawan-kawan ini mengalami beberapa permasalahan. Kebisingan, menjadi salah satu faktor yang di keluhkan oleh masyarakat sekitar.

Menanggapi hal itu, Komisi B DPRD Kota Surabaya sudah pernah mengundang yang bersangkutan bersama instansi terkait dan warga. Warga, ternyata masih belum puas karena masih merasa bising. Bahkan, beberapa waktu lalu, juga terjadi tawuran antara karyawan Chugbar dan diduga masyarakat atau warga.

“Alhamdulillah, hari ini pemiliknya langsung hadir, perwakilan warga setempat dan beberapa darri instansi terkait juga hadir. Manajemen Chugbar sudah memperbaiiki peredam suara yang dipermasalahkan sejak awal oleh warga,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno di Jalan Yos Sudarso, Selasa (14/3/2023).

Dia berharap agar jangan lagi terjadi kegagaduhan, karena manajemen dah berjanji akan menambah dan memperbaiki lagi peredam dimaksud. Seingga tak ada lagi keluhan masyarakat terkait kebisingan suara.

“Terkait terjadinya tawuran, itu pasti ada pemicunya. Mesti ada sebab dan menimbulkan akibbat. Untuk itu, kita undang Dinas Pariwisata, permodalan dan Satpol PP. Kita tanyakan tentang administrasi misalnya, tadi sudah disampaikan oleh Dinas permodalan dan dijawab tadi sudah melengkapi untuk izin operasional terpenuhi,”papar Anas Karno.

Legislator asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menyampaikan bahwasannya kalau terjadi masih bising dan juga masih terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Tinggal pada yang punya wewenang.

“Jadi tadi kita sampaikan nanti ada pembinaan dar pihak terkait. Tapi saya menyampaikan dari manajemen dan ownernya juga akan siap memperbaiki terus-menerus dan closing saya tadi yang terakhir coba pihak owner melakukan pendekatan terhadap warga. Bisa sambil ngopi bareng lah,” tegas Anas Karno.

Sementara Antoni, owner Cafe Chug Bar usai hearing mengatakan, jika pihaknya sudah menghentikan sementara operasional Cafe Chug Bar sampai keadaan tenang.

“Ya, kami berharap nanti bisa duduk bersama dengan warga untuk menyelesaikan masalah yang kini jadi polemik,”ujar dia.

Dia menegaskan, terkait suara bising yang dikeluhkan warga, pihaknya sudah melakukan pembenahan. “Ya, yang namanya suara itu kan susah, subjektif. Bagi saya mungkin tidak berisik, tapi bagi orang lain mungkin ini berisik. Jadi harus ada tolok ukurnya. Hasil dari lab nanti akan kita rilis jika nanti benar-benar sudah menjadi sertifikat, ” tandas dia.

Ditanya soal perizinan Cafe Chug Bar, Antoni menyatakan, jika semua perizinannya lengkap. Sebab, pihaknya tak mau berbuat kesalahan termasuk kepada warga.

Bahkan, perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) seperti yang dia tunjukkan saat hearing masih aktif hingga 24 Oktober 2024.

“Kita ada pembekuan karena ada selisih antara pengurusan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C (SKPL-ABC) dengan NPPBKC. Jadi infonya, SKPL-A ini harus aktif lebih dulu, baru kemudian NPPBKC bisa aktif kembali,”beber dia.

Dia menjelaskan, SKPL-ABC kan baru aktif pada Januari 2023 lalu. Makanya, manajemen Cafe Chug Bar mengajukan pengaktifan kembali NPPBKC. “Ini sudah jalan,” tambah dia.

Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam tiga golongan.

Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen.

Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen. Sedangkan golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

Ditanya soal operasional selama Ramadan, Antoni menyatakan selama ini setiap Ramadan usahanya memang tutup. Karena aturan dari Pemkot Surabaya tak boleh menjual minuman beralkohol saat Ramadan.

“Ya, pada prinsipnya perusahaan selalu mengikuti apa yang menjadi peraturan, termasuk soal perizinan kita lengkap Padahal Chug Bar ini konsepnya adalah warung alkohol atau kafe hore lah yang jualan anggur merah (Amer) dan segala macam,” tandas dia.

Terkait tawuran, dia mengaku terjadi karena karyawan di luar jam operasional, dengan tanpa menggunakan atribut perusahaan. entah dipicu karena apa, hingga akhirnya terjadi seperti itu.

“Manajemen sudah melakukan tindakan tegas kepada karyawan, yakni dengan melakukan PHK. Bahkan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Akhirnya, perusahaan yang kena dampaknya, ” tutur dia.(adv/why)