November 26, 2024

Soal THR, Disnakertrans Jatim Soroti 112 Perusahaan

suararakyatjatim.com – Kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para karyawannya masih menjadi persoalan di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Menurut catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, ada 112 perusahaan yang diadukan lewat posko Disnakertrans.

Kata Himawan Estu Bagijo Kadisnakertrans Jatim, sebagian perusahaan sudah proses ditindak lanjuti. Artinya pengawas ketenagakerjaan melakukan fungsinya supaya mendorong pihak pengusaha menyelesaikan persoalan THR yang wajib dibayar ke para karyawan.

“Di Surabaya tinggal 18 (perusahaan) yang belum ditindaklanjuti, lalu Sidoarjo kurang lebih kira-kira tinggal empat,” kata Himawan waktu ditemui usai peringatan May Day, Senin (1/5/2023).

Namun, Himawan mengakui bahwa jumlah pengaduan 112 perusahaan itu baru di posko miliknya saja. Masih ada laporan yang masuk melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Posko THR LBH Surabaya.

Oleh sebab itu Disnakertrans Jatim terus melakukan konsolidasi data dengan sejumlah pihak terkait, supaya mendapatkan data aduan yang valid.

“Ada data yang belum terkonsolidasi, tapi tidak apa-apa, itu harus direspon positif. Artinya kesadaran buruh untuk melaporkan pelanggaran meningkat,” jelasnya.

Untuk itu, Himawan bersama Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim akan berkomitmen kalau tidak ada kesepakatan pembayaran THR keagamaan, pihaknya bakal menindak pengusaha.

“Kami merekomendasi untuk melakukan punishment (hukuman) tidak ada layanan administratif perizinan atau berkaitan dengan kegiatan usaha. Itu di Jatim,” tegas Himawan.(why)